Proses Hukum Mafia Tanah Pengalihan Manfaat Kepada Hak Lain Oleh PT RSA Mulai Bergulir -->

Proses Hukum Mafia Tanah Pengalihan Manfaat Kepada Hak Lain Oleh PT RSA Mulai Bergulir

13 Des 2023, Desember 13, 2023
Pasang iklan


Aspirasi Jabar ||  - Pati Jateng. Tiga tahun sudah perkara kasus tanah PT Rumpun Sari Atan (RSA) terkait hak guna usaha (HGU) yang berpekara dengan lembaga Watch Relattion Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( WRC PAN RI ) pimpinan pusat Arie Chandara Azis SH. MH.

Pada saat itu Chandra Azis memimpin secara langsung pemasangan papan benner pengawasan ditanah seluas 175 hektar yang dikelola PT RSA di desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah, didampingi puluhan anggotanya dari pusat dan anggota pemgurus korwil Jateng.

Papan benner pengawasan yang berisi himbuan tersebut pada akhirnya diturunkan sendiri. Berikut hasil investigasi tim media, Rabu (13/12/2023). 

Bermula dari pencabutan Plang himbauan larangan di tanah HGU PT RSA yang berlogo Diponegoro bertuliskan "Tanah Ini Milik Kodam IV Diponegoro" dengan himbuan, Siapapun dilarang memasuki, mengelola lahan perkebunan atau pekarangan ini tanpa seijin pihak Kodam dan kepada siapapun yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana penjara desuai dengan ketentuan Pasal 167 KUHP. 

Perihal papan himbuan tesebut, dipasang secara permanen dibeberapa titik yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh warga. 

Menurut warga, papan himbuan tersebut hanya untuk menakut – nakuti warga setempat. Karena menurut warga tanah tersebut notabennya masih tanah negara di HGU PT. Rupun Sari Atan selaku pemgelola tanah seluas 175 Ha, yang berada Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga diklaim bersama – sama dengan niatan jahat untuk penguasaan lahan tanah milik negara. 

Papan himbuahan tersebut pada akhirnya dicopot oleh anggota Kodim Pati dan Koramil bersama anggota Polsek Cluwak setempat yang dikawal puluhan anggota WRC PAN RI dan diganti papan pengawasan oleh WRC PAN RI. 

Pada saat itu, ada awak media yang meliput ikut menyaksikan pencabutan papan bener satu persatu milik Pangdam IV Diponegoro dan diganti seruan berupa benner berukuran 4 x 3 dengan logo WRC PAN RI yang bertuliskan ” Tanah Seluas 175 Ha yang terletak di Desa Karangsari dalam pengwasan Watch Relation Of Corruption".

Diduga terjadi kepanikan oleh petinggi Pangdam IV Diponegoro dan PT Rumpun Sari Antan yang telah berpekara melanggar dasar ketentuan peraturan dalam perjanjian HGU perkebunan sekaligus diduga melakukan tidak pidana dengan melawan hukum melakukan jual beli tanah milik negara.

"Hal ini sudah menciderahi perundang – undangan," Ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa tokoh masyarakat setempat, baru baru ini berhasil dimintai keterangan oleh beberapa awak media online dan juga tv nasional untuk diwawancarai, terkait dialihkannya tanah negara kepada hak lain dengan cara dikapling – kapling dan diperjual belikan untuk masyrakat umum. 

"Menurut saya, hal inj sudah menciderahi hukum dan perundang – udangan yang mana tanah ini dari HGU dan habis masa waktunya, seharusnya kembali ke negara, bukan dialihkan hak kepada orang lain dan diperjualbelikan untuk umum," ujarnya. 

Ia juga menambahkan, "Ada beberapa masyarakat yang dirugikan diantaranya bernama Ngalimun dan Sulistyo warga Desa Plaosan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, warga tersebut ditipu ratusan juta oleh oknum PT RSA bekerjasama dengan oknun salah satu PPAT di Pati dan sudah melaporkan oknum tersebut ke Polresta Pati," imbuhnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, "PT RSA sudah merugikan banyak warga, bukan hanya dua orang ini saja, Ada barang bukti serah terima uang yang jumlahnya berfariasi, menggunakan kop surat PT. Rumpun Sari Atan, ditandatangani diatas matrai oleh Direktur Utama PT. RSA Andi Nurul Huda," jelasnya. 

"Tidak hanya itu, notaris yang memproses adminitrasi terbitnya ratusan Sertipikat tanah oleh BPN tersebut janggal dan ada dugaan mal adminitrasi.” tandasnya.


Sementara itu, hingga berita ini dirilis awak media belum bisa konfimasi untuk mendapatkan jawaban dari Direktur Utama PT RSA, Notaris dan BPN Kabupaten Pati.

(Agil)

TerPopuler