Tangkap dan Adili Kades Desa Karangsari Pati, Dugaan KKN Biaya PTSL -->

Tangkap dan Adili Kades Desa Karangsari Pati, Dugaan KKN Biaya PTSL

11 Des 2023, Desember 11, 2023
Pasang iklan



Aspirasi Jabar || Jepara - Kepala desa membuat program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ) untuk Warga masyarakat desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah, akhirnya melaporkan Kepala Desa terkait dugaan perkara terjadi adanya Korupsi Kolusi Niputisme biaya pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lemgakp (PTSL) dan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa (DD) tahun 2022 - 2023.

Edi Cahyono mewakili masyarakat desa Karangsari bersama warga desa Karangsari (AZ) dan (APL) ketika akan diwawancarai awak media memperlihatkan beberapa bukti terkait dugaan keterlibatan Asrorrudin selaku kepala desa Karangsari. 

Apa yang terjadi di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, berikut hasil investigasi beberapa awak media, Senin (11/12/2023).

As inisial selaku oknum Kepala Desa (Kades) Karangsari Cluwak Pati, saat ditemui awak media sedang tidak ada di Kantor Desa.

Dari narasumber AZ dan APL penduduk Desa Karangsari, awak media mendapatkan informasi terjadi adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di Pemdes Karangsari, terkait biaya Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ).

AZ mengatakan, "Kades Karangsari meminta biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL sebesar Rp 500 ribu dan ditambah lagi biaya ukur sebesar Rp 400 ribu, sehingga total biaya (Sertifikat) menjadi Rp 900 ribu setiap bidangnya," kata AZ. 

Ia menambahkan, "Panitia PTSL tidak melibatkan unsur masyarakat desa Karangsari, melainkan ketua Panitia dipegang oleh Sekretaris Desa, ada dugaan terjadi Korupsi Kolusi Niputesme ( KKN )." imbuhnya. 

APL inisial salah satu warga yang juga ikut membuat sertifikat melalui program PTSL membenarkan ucapan ZA, "Untuk membuat sertifikat di Desa Karangsari ditarik biaya oleh panitia putusan Kepala Desa dengan biaya Rp 900 ribu," ujarnya.

Edi Cahyono mewakili warga desa Karangsari menjelaskan, "Terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana desa (DD) dan pembuatan sertifikasi melalui program PTSL yang dilakukan Asrorrudin Kades Karangsari, saya mewakili warga desa Karangsari akan melaporkan hal tersebut pada pihak pihak terkait melalui kuasa hukum saya Kusriyanto," jelas Edi. 

Kusriyanto SH.MH., selaku advokad dan konsultan hukum yang beralamat di Mijen Semarang selaku kuasa hukum Edi Cahyono, ketika di konfirmasi ditempat terpisah menyampaikan, "Regulasinya sudah jelas, yang boleh dipungut oleh Pemdes termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) yakni paling rendah di Jawa Rp 150 ribu dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450 ribu," jelasnya. 

Lebih lanjut Kusriyanto menjelaskan, "Sesuai Peraturan Bupati No 1 tahun 2021 tentang PTSL pasal 5 (1) biaya dibebankan kepada pemohon PTSL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sebesar Rp 150 ribu dan pasal 6 (1) selain ketentuan dalam pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai kesepakatan musyawarah panitia atau kelompok dengan ketentuan biaya paling banyak sebesar Rp 250 ribu sehingga tindakan Kepala Desa Karangsari tersebut sangat merugikan masyarakat," pungkasnya.

(Agil )

TerPopuler