Aspirasi Jabar || OGAN ILIR -Merasa kebal hukum gudang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis Fertalit di Desa seridalam kecamatan Tanjung raja Kabupaten ogan ilir masih beroperasi,22/01/2024
Parahnya pemilik gudang BBM tersebut diduga tidak memiliki izin itu tetap beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari aparat penegak Hukum
Pemilik Gudang BBM jenis Fertalite ilegal itu diduga bermain secara transparan tidak mau tau meskipun menjadi perbincangan orang orang di sekelilingnya yang lokasi gudangnya itu terletak di pemukiman masyarakat salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau dipublikasi kan juga mengatakan ada 2 mobil truk yang sering mengantarkan minyak tersebut," ujarnya.
Selain itu Bahwa lokasi diduga gudang ilegal penimbunan BBM jenis Fertalit ini sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat
Sekitar serta dapat membahayakan permukiman masyarakat setempat yang terletak tidak jauh di gudang BBM ilegal tersebut
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM melanggar aturan niaga BBM pasal 55 Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dengan pasal ,40 angka 9 UU nomor,11,tahun 2020 ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 Milyar
Sampai berita ditayangkan kami dari awak media belum bisa mengkonfirmasi terkait laporan warga desa seridalam atas masih beroperasinya ,BBM tersebut
Reporter: timsus
