Bawaslu Morotai Tegaskan Tidak Ada Lagi PSU -->

Bawaslu Morotai Tegaskan Tidak Ada Lagi PSU

27 Feb 2024, Februari 27, 2024
Pasang iklan


Morotai, Maluku Utara - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin, memastikan tidak ada lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam kecamatan. 

Menurutnya, dari sembilan desa yang dilaporkan ke Bawaslu, hanya Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, yang memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, dan PSU-nya sudah dilaksanakan pada 24 Februari kemarin. 

Sementara delapan desa lainnya, belum memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. Selebihnya, kata Mulkan, hanya mengarah ke proses  pidana. 

"Semua laporan yang masuk itu sebelum PSU di Desa Cucumare. Seperti Kecamatan Morsel juga ada laporan yaitu di Desa Sabatai Baru, Yayasan, Momijiu, dan Daeo. Kemudian Morotai Utara itu di Desa Leoleo Jaya, Tanjung Saleh, dan Sakita. Di Morselbar juga satu lagi yaitu Desa Cio Dalam. Tapi setelah Cucumare sudah tidak ada lagi PSU, yang ada hanya pidana. Seperti kasus di Desa Momijiu ini mengarah ke pidana," ungkap Mulkan, Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, dari delapan laporan yang tersisah ini, hanya Desa Momijiu yang kasusnya mengarah ke pidana, karena kategori pelanggaran berat. 

"Karena berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, ada salah satu anggota KPPS mengambil lebih dari satu surat suara lalu di coblos. Ini kan unsur PSU tidak ada, tapi mengarah ke pidana," jelas Mulkan. 

Sementara tujuh laporan lainnya, lanjut Mulkan, sebagiannya sudah ditolak karena tidak memiliki cukup bukti. Sebagiannya masih didalami. 

"Desa Yayasan itu pelapor tidak lengkap bukti sehingga dikembalikan untuk lengkapi bukti, tapi sampai saat ini belum memasukan bukti tambahan yang kuat. Sabatai Baru itu kemarin sdh kami putuskan tidak memenuhi unsur. Kalau Desa Daeo itu sementara ditangani Panwascam, dan kami masih menunggu laporan dari Panwascam," terangnya.

"Kalau kasus Desa Leoleo Jaya yang pemilih masih menggunakan surat keterangan itu, sudah dijawab oleh Dukcapil bahwa yang bersangkutan memenuhi sarat sebagai pemilih. Kemudian Desa Sakita juga kami kembalikan laporannya untuk dilengkapi karena uraian laporan tidak sesuai dengan bukti. Kalau Tanjung Saleh pelapor tidak memiliki bukti yang kuat. Dan Desa Cio Dalam itu hanya masalah pindah domisili, sehingga dianggap memenuhi sarat sebagai pemilih. Jadi PSU sudah tidak ada," pungkas Mulkan. (Oje)

TerPopuler