Merasa Tidak Berikan Izin; Keluarga Ahli Waris Tutup Sementara Galian C Di Lingkar Nagreg -->

Merasa Tidak Berikan Izin; Keluarga Ahli Waris Tutup Sementara Galian C Di Lingkar Nagreg

28 Feb 2024, Februari 28, 2024
Pasang iklan

Aspirasijabar.net || Bandung - Sengketa  pemilik Lahan Tanah di Jalan Raya Lingkar Nagreg desa Ciherang kecamatan Nagreg. Milik H. Mochamad Hidayat (ALM). Dengan pengelola Galian C milik PT. BIS ditutup sementara aktifitasnya sebelum ada ketetapan pasti hasil sidang dari pengadilan Negri Bale Bandung. Dengan memasang patok Bambu dan Baliho  di sekitar lokasi oleh pemilik tanah. 


Menurut kuasa hukum dari ahli waris pemilik lahan Hermawan S.H., M.H., berdasarkan surat keterangan ahli waris No. 154/Pm.041.2/aWRS/1987 dari daerah wilayah tingkat Dua Bandung. Pada Tanggal 9 Desember 1987., adalah pemilik tanah yang terletak di desa Ciherang Kabupaten Bandung. Blok Citiis Kohir.2349 persil. 32 dengan luas 9100m² atas nama H. Mohamad Hidayat adalah ahli waris sah, 


Maka selaku ahli waris merasa dirugikan karena adanya aktifitas galian tersebut, padahal pada sebelumnya sudah beberapa kali di peringatkan, baik PT. BIS, termasuk Sumarekon dan PT Duta agar berhenti. Tapi tetap saja berjalan. Rabu(28/2/2024)


"Kita sudah berikan somasi pada sebelumnya,  jangan ada aktifitas galian, tapi masih saja berjalan tanpa kejelasan, 


Ada beberapa pihak yang sama mengklaim kepemilikan lahan tersebut, permasalahan itu sebenarnya dipicu dari Operlab tanah antara ahli waris dengan Carik desa Ciaro, mereka menyatakan punya SK pembesan lahan tahun 1986 setelah di cek ternyata  buktinya tidak kuat sebagai kepemilikan sah, 


Maka kami sepakat dengan beberapa ahli waris untuk mengajukan kepengadilan bersama sama. Agar secepatnya selesai, maka sebelum ada ketetapan dari pengadilan. Kami tegaskan jangan ada aktifitas di lokasi tersebut sampai ada keputusan sah, tandas Hermawan








TerPopuler