23 Adegan reka ulang pembunuhan, Pelaku terancam hukuman seumur hidup -->

23 Adegan reka ulang pembunuhan, Pelaku terancam hukuman seumur hidup

31 Mei 2024, Mei 31, 2024
Pasang iklan

Apirasi Jabar || Morotai, Maluku Utara -Tersangka pembunuhan petani kopra asal Desa Falila, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, yang berinisial R atau T, terancam dihukum penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, dalam gelaran rekonstruksi perkara pembunuhan petani di Mapolres Morotai, Rabu (29/5).


"Pasal yang disangkakan adalah pasal 338. Masalah kekerasan seksual itu nanti kita lapis. Itu nanti maksimalnya 15 tahun, karena berlapis jadi kemungkinan dia bisa seumur hidup," kata Iptu Ismail kepada Wartawan.

Di reka rekonstruksi itu, sebanyak 23 adegan diperagakan oleh tersangkatersangka FP(34 Tahun) Asal Bolaang mongondow. 

Pada adegan ketujuh, tersangka melakukan aksinya saat melenyapkan nyawa korban dengan memukul kepala korban dengan sebuah kayu sebanyak sekitar empat kali. Saat terbaring, tersangka juga menginjak dada korban beberapa kali hingga tewas.

Setelah memastikan korban telah tewas, tersangka menuju ke rumah kebun yang diinapi oleh istri dan kedua anak korban. Di adegan ke 19, terjadi upaya pemerkosaan terhadap istri korban. Pelaku membanting istri korban di tanah dan berupaya memperkosanya. Pelaku juga membuka paksa celana istri korban. Sementara hendak ingin melakukan persetubuhan, kelamin tersangka tidak berfungsi, sehingga aksi pemerkosaan tak sempat terjadi.

"Pembunuhan itu di adegan ketujuh saat memukul korban. Di situ ada kekerasan seksual tapi belum terjadi pemerkosaan atau persetubuhan, itu di adegan ke 19. Jadi itu belum terjadi pemerkosaan," terang Ismail.

Menurutnya, proses hukum perkara tersebut setelahnya akan dilimpahkan ke Kejari Morotai setelah seluruh administrasi dirampungkan.

"Proses selanjutnya tinggal kita lengkapi administrasi ke tahap satu untuk kirim ke kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu, Istri Korban, Kristiyani Nofani Hanca (24 tahun) mengaku bahwa adegan yang diperlihatkan pelaku dalam rekonstruksi tersebut tepat. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya bahkan jika perlu dihukum seumur hidup.

"Jadi adegan tadi itu pas, itu benar semua. Jadi torang mau dia dihukum berat kalau perlu sampai mati," harapnya(oje)

TerPopuler