Aspirasi Jabar || Morotai, Maluku Utara - Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di desa binaan, Babinsa Serda Josep Tupalessy bersama Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak mengonsumsi minuman keras (miras) dan menghindari acara keramaian pada malam hari. Kegiatan ini berlangsung di Desa Aru Burung, Kecamatan Pulau Rao, pada Minggu, 2 Juni 2024.
Babinsa Serda Josep Tupalessy menyatakan bahwa miras merupakan sumber utama berbagai masalah kriminalitas di Pulau Morotai. "Mengonsumsi miras tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga sering menjadi penyebab utama terjadinya peristiwa kriminalitas. Oleh karena itu, kami mengimbau warga untuk sebisa mungkin menghindari konsumsi miras," ujarnya.
Lebih lanjut, Serda Tupalessy menjelaskan bahwa masyarakat Morotai umumnya cenderung mengonsumsi miras saat ada acara keramaian atau pesta, yang sering kali berujung pada perkelahian antar pemuda. "Kebiasaan ini sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami berharap warga dapat lebih bijak dalam mengadakan acara, terutama yang melibatkan warga yang mengkonsumsi miras," tambahnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah daerah Morotai telah menerapkan aturan pembatasan acara pesta ronggeng. Pesta ronggeng hanya diizinkan berlangsung hingga sejak pagi hari hingga pukul 18.00 WIT. "Kami harap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Babinsa".(oje)