Di Demak Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Terhadap Anggota LSM dan Anggota Wartawan oleh Sekelompok Dept Collector -->

Di Demak Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Terhadap Anggota LSM dan Anggota Wartawan oleh Sekelompok Dept Collector

11 Jun 2024, Juni 11, 2024
Pasang iklan




Aspirasi Jabar || Demak – Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota LSM dan seorang wartawan di Kabupaten Demak, yang dilakukan oleh sekelompok Debt Collector (DC) yang berjumlah sekitar 20 orang dari Koperasi Kemuning Cabang Semarang. Kejadian ini terjadi pada Jumat malam (10/6) di Rumah Makan Cahaya Bandung Rejo, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.(11/6/2024)

Peristiwa bermula saat seorang anggota LSM berinisial (N) dan (U) serta anggota wartawan berinisial (K) berkunjung ke Rumah Makan tersebut untuk berkoordinasi dengan pemiliknya, rencananya untuk dijadikan tempat pembentukan ormas baru dan deklarasi dukungan untuk salah satu Calon Gubernur Jawa Tengah. Sebelum menuju rumah makan, anggota LSM dan anggota wartawan tersebut telah berkoordinasi dengan Kanit Intel Polres Demak.

Di rumah makan itu, anggota LSM dan anggota wartawan berbincang dengan pemilik rumah makan sambil menikmati hidangan. Tak lama kemudian, datang salah satu DC Koperasi Kemuning yang mengenal anggota LSM (N) datang dan bergabung dalam pembicaraan serius, kemudian DC tersebut meninggalkan rumah makan tersebut.

Situasi memanas tiba-tiba seorang Supervisor Koperasi Kemuning datang menanyakan siapa yang menyuruh anak buahnya pergi sambil menantang anggota LSM dan wartawan itu. Kemudian Supervisor tersebut menantang anggota LSM dan wartawan untuk berkelahi dengannya, yang segera disusul oleh beberapa anggota DC lainya, aksi pemukulan dan pengeroyokanpun tak terhindarkan terhadap anggota LSM (N) dan (U) di halaman Rumah Makan tersebut. Dalam keributan tersebut anggota wartawan (K) bermaksud dan berusaha untuk melerai untuk meredakan situasi, malah justru membuat kemarahan para DC Koperasi Kemuning, yang kemudian memukul anggota LSM (U) dengan batu.

Korban (U) segera dilarikan ke RS Pelita Bandung Rejo untuk mendapatkan perawatan secara insentif. Kemudian dengan kejadian tersebut anggota wartawan (K) menghubungi Polsek Mranggen.

Namun tiba-tiba gerombolan DC Koperasi Kemuning tersebut datang dan mengeroyok anggota wartawan (K). Setelah dikeroyok, anggota wartawan tersebut berhasil melarikan diri ke perkampungan Desa Bandung Rejo untuk mencari perlindungan sebelum akhirnya diantar ke Polsek Mranggen.

Mugiyono Ahmad, SH.MH., pengacara korban (K), mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas insiden pengeroyokan ini. "Kami sangat mendorong aparat kepolisian untuk segera mengusut dan menindaklanjuti insiden pengeroyokan wartawan dan LSM agar tidak terjadi aksi premanisme di wilayah hukum Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Demak," ujar Mugiyono.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan keamanan bagi jurnalis dan aktivis di Jawa Tengah, terutama di Kabupaten Demak, untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Agil)

TerPopuler