Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Kubais Kuto, bertindak sebagai pembina Apel Coklit serentak Pilkada 2024 di Pulau Morotai -->

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Kubais Kuto, bertindak sebagai pembina Apel Coklit serentak Pilkada 2024 di Pulau Morotai

25 Jun 2024, Juni 25, 2024
Pasang iklan

Aspirasi Jabar || Morotai,Maluku Utara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Kubais Kuto, bertindak sebagai pembina Apel Coklit serentak Pilkada 2024 di Pulau Morotai yang berlangsung di Taman Kota Daruba, Senin (24/6/2024).

Apel itu diikuti sebanyak 82 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) khusus diwilayah Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai.

Dalam Apel tersebut, KPU juga langsung menyerahkan atribut petugas pantarlih yang nantinya dipakai selama pendataan dilapangan.
 
Kubais Kuto pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Apel Coklit Pilkada Tahun 2024 dilakukan serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

"Seluruh petugas Pantarlih yang telah selesai dilantik mulai hari ini tanggal 24 Juni hingga tanggal 24 Juli 2024, itu adalah waktu pelaksanaan coklit. Jadi waktu kerjanya selama 1 bulan," kata Kubais. 

Dijelaskan, ada dua metode dalam pelaksanaan pencoklitan. Pertama, pencoklitan manual dan E-coklit yang menggunakan aplikasi. 

"Untuk sekedar pemberitahuan untuk penggunaan E-coklit, saat ini Kasubag Data KPU Pulau Morotai masih melakukan perbaikan sistem E-coklit, tapi nanti para petugas Pantarlih bisa menggunakan aplikasi tersebut," timpalnya. 

Kubais mengatakan, dalam proses pencoklitan ada beberapa metode yang harus diperhatikan. Semua metode sudah diuraikan dalam buku panduan. Sehingga semua petugas wajib mengikuti petunjuk yang ada dalam buku panduan tersebut. 

"Jadi tata cara pencoklitan bisa Bapak/Ibu gunakan dengan melihat petunjuk yang ada di buku panduan," tegas Kubais. 

"Kita melihat ketentuan di PKPU 7 tahun 2024 tentang pemutakhiran data pemilih pencoklitan. Untuk itu, dalam tahapan pencoklitan anda bisa jadikan aturan tersebut sebagai dasar. Dan jangan sekali-kali menggunakan perspektif atau pendapat sendiri," pungkas Kubais. (oje )

TerPopuler