-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KETUA PPDB DI DUGA TIDAK MEMAHAMI ATURAN AWALNYA DI TERIMA KEMUDIAN DI CORET DARI DAFTAR CALON SISWA BARU

23 Jun 2024 | Juni 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-23T14:29:51Z



Aspirasi jabar|| Rembang
,Nur Abdi Alam salah satu calon siswa baru SMP Negeri 1 Sedan Kabupaten Rembang asal SD Negeri Dadapmulyo Kecamatan Sarang,membeberkan kepada awak media alasannya mengapa ia memilih untuk daftar di SMP N 1 Sedan menurutnya,jarak antara Desa Dadapmulyo Ke Sarang itu lebih jauh di banding jarak antara Desa Dadapmulyo ke Sedan,selain itu neneknya juga bertempat tinggal di dukuh Kedungdawa, turut desa Sidorejo  Kecamatan Sedan, Rembang (23/06)





Atas dasar pertimbangan tersebut Nur Abdi Alam Shah memilih daftar di SMP Negeri 1 Sedan. " Alhamdulillah pada saat pengumuman tanggal  29 Mei 2024, namanya terdaftar  dan terpampang di papan pengumuman penerimaan peserta didik baru.Hatinya senang dan Riang gembira.ketika kabar tersebut  di sampaikan neneknya nenek pun ikut senang" ucapnya.

Namun kegembiraan tersebut tidak berlangsung lama setelah tahu saat daftar ulang   namanya di coret  dari penerimaan siswa baru.

Mereka menjadi murung ,pikirannya kacau bahkan sampai sekarang  dia menjadi pendiam gara gara namanya di coret dari daftar anak didik baru di SMPN 1 sedan,Menurut keterangan dari salah satu pendaftar ulang yang ditolak, alasannya karena tidak punya KIP,
dengan adanya masalah tersebut kami dari awak media Aspirasi jabar sebagai kontrol sosial  untuk  melakukan klarifikasi ke SMP Negeri 1 Sedan .

kami bersama tim awak media  hari Rabu tanggal  12 Juni 2024 sekitar pukul 10 pagi , mendatangi SMPN 1 sedan ,guna untuk klarifikasi namun Eko Nursalis mpd kepala sekolah SMPN 1 sedan ,tidak  ada di tempat, kemudian kami di temui Teguh selaku ketua panitia PPDB SMP Negeri 1 sedan yang   di dampingi humas SMPN 1 sedan ibu Hariatun.

Teguh ketua PPDB saat di klarifikasi oleh awak media di Ruang kerjanya tentang permasalahan Abdi ,  mengapa Abdi yang semula dinyatakan lolos bisa diterima dan namanya terpampang di papan pengumuman kok di tolak ketika ada pendaftaran ulang?”tanya awak media
“maaf pak karena saya perjuangkan ternyata ditolak oleh Diknas”jawabnya.

Ada berapa  anak  yang bapak perlakukan seperti Abdi (tertolak)?”
“30 anak”jawabnya
“Seperti apa perjuangan panitia terhadap 30 anak itu?”
“kami minta bantuan gedung baru dari Diknas di tolak,maka dengan terpaksa  30 anak saya batalkan”bebernya.


Apakah pernah mengadakan sosialisasi tentang juknis ppdb tenun 2024? tanya awak media
saya tempel-tempelkan di papan pengumuman .jawabnya.


Dengan hasil klarifikasi kami menyimpulkan bahwa kepanitiaan ppdb SMP Negeri 1 Sedan tidak profesional dan tidak memahami juknis dari Diknas secara mendalam
Karena dalam juknis dituliskan dasar penerimaan siswa baru ber dasarkan
1.prestasi
2.zonasi
3.afermasi
4.anak yg ditinggal orang tua kerja jauh

Tapi jawabnya tertolaknya 30 anak tersebut gara- gara tidak dapat gedung baru.Mestinya panitia bersama Kepala.Sekolah harus menentukan Kuota berdasarkan rombel yang ada sehingga dapat memprediksi zona 75 persen,afemasi 14 persen anak pekerja jauh 12 persen berdasarkan kuota yg telah di rencanakan berdasarkan rombel yang ada.

Yang zona tentunya berdasarkan tempat ,prestasi sesuai dengan petunjuk teknisnya,bukan penambahan gedung baru yang ditolak.

Akibat panitia PPDB SMPN 1 Sedan yang tidak memahami juknis ini berdampak terhadap anak yang yang ditolak diantaranya, psikologis dan karakter anak,mengecewakan calon siswa dan orang tua/wali  bahkan menelantarkan siswa karena sulit untuk mendaftar ke sekolah lain.

Sk penetapan penerimaan siswa baru? Bukankah SK yang merupakan sabda seorang penjabat /pimpinan,yang punya dasar hukum kuat  dan tidak mudah diabaikan?

Lalu  dengan kasus  ini ,berati SK yg telah ditetapkan  tak bernyawa dan asal-asalan,  senaknya saja hingga membuat calon siswa down.
Dan pihak panitia PPDB dengan mudah mengucapkan”minta maaf  tahun depan akan berhati-hati,tidak tledor lagi tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan dari ketledoranya.

kami berharap  pemerintah kabupaten Rembang dan dinas terkait  untuk  memperhatikan kasus ini,karena alasan dari ketua panitia PPDB SMPN 1 Sedan Kadinas menolak permintaan gedung baru  bukan siswanya. Gedung tidak termasuk di juknis,pihak sekolah lah yang menentukan kuota berdasarkan juknis  yang berlaku  bukan gedung baru.


Sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tugas dan fungsionalnya , mencari , mengambil menyimpan dan mempublikasikan, tentang peristiwa yang di ketahui  di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

editor Jumadi.
×
Berita Terbaru Update