-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua organda jadi tersangka korupsi Bus tampomas

4 Jul 2024 | Juli 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-04T01:45:28Z




Aspirasi jabar ||  Sumedang  - Kejaksaan Negri Sumedang kembali ungkap dugaan korupsi di kabupaten sumedang, hal tersebut menyusul ditetapkanya Ketua DPD organda Sumedang berinisial DS, sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan Bus Pariwisata Tampomas Tahun 2021-2023.

Tersangka DS diduga merugikan negara sebesar Rp 686.600.000 (Enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah). demikian menurut Kajari Sumedang Yenita Sari, tersangka DS memiliki keuntungan tidak sah dalam penggunaan pengelolaan dua bus wisata tampomas sejak bulan Januari 2022 sampai bulan April 2023.

Dikatakan Kajari, perbuatan tersangka menguasai bus tanpa ijin dari Pemkab Sumedang berupa dua unit bus wisata yang berasal dari pinjam pakai dari pemerintah provinsi Jawa Barat.

“Bentuk pemanfaatan bus tersebut, dengan cara menyewakan tanpa ijin kepada masyarakat umum untuk mengujungi sejumlah objek wisata disekitaran Waduk Jatigede dan sekitaran Kabupaten Sumedang, sejak kurun waktu Januari 2020 sampai Maret 2023 dengan tarif 1,2 juta rupiah perhari untuk hari biasa ,dan 1,4 juta rupiah untuk akhir pekan,” ujar kajari Rabu (3/7/2024).

Menurut Yenita, untuk tarif sewa ditetapkan sendiri oleh Ketua DPC Organda Sumedang.

"Hasil sewa tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Sumedang, Itu bertentangan dengan pinjam pakai antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Sumedang.
Dan hasilnya pun dinikmati oleh tersangka DS selaku Ketua DPC Organda Sumedang" terang Yenita

“Adapun pasal yang dikenakan tersangka pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya


Reporter : Aep
Editor : Redaksi
×
Berita Terbaru Update