Proyek Penanganan Long Segmen Pasirgintung-Lengkongbarang Diduga Bermasalah,Pihak DPURTLH Enggan Berikan Pernyataan -->

Proyek Penanganan Long Segmen Pasirgintung-Lengkongbarang Diduga Bermasalah,Pihak DPURTLH Enggan Berikan Pernyataan

8 Jul 2024, Juli 08, 2024
Pasang iklan


Aspirasi Jabar | | Kabupaten Tasikmalaya, -Wartawan atau awak media punya peranan di Negara Demokrasi,karena sejatinya Pers atau Wartawan merupakan pilar demokrasi atau Insan demokrasi.

,Adapun tugasnya mencerdaskan kehidupan bangsa,menerangi dunia dengan sebuah berita yang disampaikannya,mecari informasi,mengolah informasi dan menyampaikan informasi ke publik dan tugasnya diatur dengan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, 

Namun ada hal yang menggelitik,seolah tufoksi Pers di Kabupaten Tasikmalaya disinyalir terbelenggu Pasalnya, upaya wartawan untuk melakukan wawancara tidak pernah direspon oleh kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya. 

"Untuk mempertanyakan Sengkarut permasalahan yang ada di Mega Proyek penanganan long Segment Pasirgintung-Lengkong barang di Desa Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras diacuhkan kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya. 

Ikhwal permasalahannya yakni,mulai dari beberapa keluhan warga terkait akses jalan di mandala mekar yang rusak gegara proyek yang menyedot anggaran Rp. 4.775.742.000 ini. 

Serta, kualitas pekrjaan yang baru baru ini dikeluhkan akibat pekerjaan CV Abadi Tani itu diduga dikerjakan dengan asal asalan. 

"Indikasi dugaan praktik pinjam bendera pun menyembul dan itu yang sudah melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), tentang pengadaan barang dan Jasa, yang mengharuskan semua pihak yang terlibat mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan Kebocoran keuangan Negara Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika.

Serta, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No 12 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"ketika para awak media atau wartawan hendak mewawancarai Via Whatsapp tidak di Balas oleh Kepala Dinas PUTRLH serta wartawan mencoba melayangkan wawancara tertulis yang diterima pada tanggal 2 Juli 2024 oleh staf bagian umum Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya. 

Ditunggu hingga, senin (08/07/2024) Jawaban wawancara itu tidak kunjung datang. Hal ini menyebabkan dugaan Kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya terkesan Cuek enggan mendengar keluhan warga di wilayah Mega proyek itu.

diduga pihak DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya melanggar Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,(KIP)karena tidak transparan dalam hal menyampaikan informasi ke publik.

Jurnalis(MM)

TerPopuler