-->

Notification

×

Iklan

Internal Gerindra Morotai Retak, Ruslan Ahmda Bersikap Dukung DG-KU dan BL-SAH

10 Sep 2024 | September 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-10T10:29:14Z



Aspirasi Jabar Morotai,Maluku Utara -- Salah satu kader DPC Partai Gerindra di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan sikap mendukung pasalon Deny Garuda-Kubais Baba.

Hal itu berdar video yang sempat viral di sosial media. Pasalnya anggota DPRD aktif Ruslan Ahmad dalam orasi politiknya saat melakukan sosialisasi di Desa Rahmat Mira Kecamatan Morotai Timur, Senin (9/9) malam.

Dalam penyampaian, Ruslan bersikap mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yakni, Deny Garuda-Qubais Baba. Sementara calon Gubernur dan Wagub Malut Benny Laos dan Sabrin Sehe.

Hal itu membuat Ketua DPC Gerindra Morotai, Irwan Soleman mengecam keras sikap Ruslan Ahmad sebagai kader dan politikus Partai Gerindra menyampaikan dukungan itu.

"Harisnya Ruslan Ahmad bersifat pribadi bukan atas nama Partai. Ruslan adalah kaders dan anggota DPRD aktif partai Gerindra sehingga tindakan atau sikapnya menuai kontrafersi," tegasnya Selasa (10/9) kepada wartawan.

Menurutnya, penyampikan dukungan Ruslan itu harusnya secara pribadi bukan atas nama Partai Gerindra. Sebab partai Gerindra secara DPP dan Daerah telah mengusung SB-JADI sebagai Capub Cawabup Morotai, bukan DG-KU.

"Serta spekulatif yang bisa saja merugikan nama baik partai. Karena Gerindra mengusung SB-JADI di pilkada Morotai, serta ALIONG - SAH pada Pilgub Malut," cetusnya.

Irwan bilang, sikap Ruslan sebagaimana diketahui telah menyalahi AD/ART Gerindra dengan pasal 16 poin 2, karena di pasal itu menyebutkan telah menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai tersebut. 

"Poin 3. Memegang teguh AD/ART serta peraturan² Partai yg berlaku. Oleh karena itu mekanisme partai maka saya telah menerbitkan surat panggilan, untuk dimintai keterangan klarifikasi atas pernyataan sesuai video," timpalnya.

Jika Ruslan melakukan unsur pelanggaran etik, maka DPC Gerindar Morotai akan menerbitkan surat permohonan pemecatan kaders.

"Serta pengusulan PAW terhadap Ruslan kepada ketua DPD, dan DPP sertakan bukti-bukti berdasarkan Pasal 19. Huruf J. memberhentikan  pengurus yg tidak mematuhi AD/ART dan peraturan lainnya," paparnya.

"Majelis kehormatan berhak memberhentikan, memecat pengurus Partai, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota yang terbukti melakukan pelanggaran etik," tandasnya.

Politokus Partai Gerindra, Ruslan Ahmad, yang dikonfirmasi terpisah bum tehhubung hingga berita ditayangkan.(oje)
×
Berita Terbaru Update