Aspirasijabar.net
Purwakarta -
Sertifikat tanah merupakan salah satu bukti hak sah secara hukum.
Untuk itu Pemerintah Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta melalui ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta menyerahkan sertifikat kepada masyarakat Kecamatan Darangdan bertempat di Pendopo Kecamatan Darangdan, pada Rabu 18 September 2024.
Sekcam Darangdan Idra Wijaya Kusuma,S.STP dalam keterangannya ada 149 sertifikat yang diserahkan secara langsung kepada warga di 6-desa, yakni Desa Linggamukti, Sadarkarya, Sirnamanah, Sawit, Legoksari dan Desa Mekarsari. "Ucap Indra Wijaya Kusuma.
Menurutnya BPN Purwakarta itu selain melakukan penyerahan Sertifikat juga melaksanakan sosialisasi Sertifikat Elektronik.
Sesuai pernyataan Pj Bupati Purwakarta Beni Irawan menurutnya metode PTSL ini merupakan inovasi Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sandang, pangan, dan papan.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Mentri No.12 tahun 2017 tentang PTSL dan instruksi Presiden No.2 tahun 2018.
"PTSL yang populer dengan istilah sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin dan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. "Ujar Sekcam Darangdan.
"Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai pendamping modal usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. "Pungkasnya.
Jurnalis : Bah Endang.