Aspirasi Jabar || Jepara – Kegiatan tambang Galian C diduga ilegal tidak mengantongi izin masih beroperasi di persawahan desa Jondang Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kegiatan galian C Ilegal tersebut tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun, itu di duga karena di bekingi oleh oknum polisi. (12/10/24)
Menurut informasi dari sumber pekerja galian c mengatakan, kegiatan/aktivitas tersebut di bekingi oleh oknum polisi dari Polda Jateng.
Sebenarnya kegiatan tersebut sangatlah meresahkan, dikarenakan, tambang yang masih beroperasi saat ini tidak mengantongi izin dokumen lengkap.
Dari hasil pemantauan sampai saat ini, tampaknya belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga membuat para pelaku usaha ini semakin leluasa melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.
Ketika awak media ke lokasi Galian C beberapa waktu yang lalu, nampak betul galian C beroperasi sangatlah merusak lingkungan setempat.
Selain itu keluar masuknya mobil pengangkut yang mengotori jalan umum, sehingga kalau dibiarkan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.
Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C diduga ilegal di lingkungan persawahan desa Jondang, Jepara ini.
Sampai dengan terbitnya berita ini, wartawan media akan terus mengawal kegiatan/aktifitas penambangan galian c tersebut sampai adanya penindakan dari Aparat Penegak Hukum. (Agil)