Aspirasi Jabar || Subang - Polres Subang berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba awal tahun 2025 dengan barang bukti sabu seberat 5,176 kilogram. Dalam konferensi pers di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa operasi tersebut juga mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Subang. Operasi ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar di awal tahun.
Kelima tersangka kasus sabu terdiri dari UP (38), YS (42), TWA (37), WG (25), dan AM (39), sementara satu tersangka lain, AK (45), terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Barang bukti yang disita antara lain delapan telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu mobil, dan dua pak plastik klip. Modus operandi pelaku menggunakan sistem tunai saat bertemu (COD), sistem peta, dan transaksi langsung. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Cisalak, Cibogo, dan Ciasem.
Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dan denda hingga Rp13 miliar. Sementara itu, tersangka kasus farmasi ilegal dikenai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak buruk barang terlarang tersebut.