Aspirasi Jabar Morotai—Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak putusan Dismissal sengketa Pilkada tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih periode 2024-2025 pada 6 Februari 2025.
Ketua Bawaslu Pulau Morotai Ramla Molle, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa hakim konstitusi telah menolak perkara 19 dan perkara 69.
"Sesuai dengan putusan dari rapat para hakim konstitusi pada tanggal 30 Januari 2025 yang dibacakan secara terbuka pada tanggal 4 Februari 2025 menyatakan bahwa perkara 19 dan perkara 69 tidak dapat diterima," kata Ramlla, Selasa (4/2/2025).
Meski demikian, Bawaslu Morotai meminta kepada masyarakat morotai agar warga tetap menjaga keamanan daerah.
"Masyarakat morotai tetap menjaga kekondusivitas, karena pada tanggal 6 Januari akan dilaksanakan penetapan KPU untuk Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Morotai pasca putusan mahkamah konstitusi," terangnya.
Sementara itu anggota komisioner KPU, Siti Marwa Kharie menambahkan bahwa pada 6 Februari 2025, KPU akan melaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Jadi, setelah hari ini hasil dari Mahkamah Konstitusi sudah ada, kemudian antara tanggal 5 atau tanggal 6 Februari 2025 penetapan KPU,” tandasnya.(oje)