-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Putusan MK Akhiri Sengketa Pemilukada Pulau Morotai

4 Feb 2025 | Februari 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-04T18:00:24Z



Aspirasi Jabar Morotai || Maluku Utara - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara melalui Putusan No. 69/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (4/2). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat diterima.  

Putusan tersebut diambil setelah Mahkamah mendalami berbagai dalil yang disampaikan para pihak, termasuk permohonan, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu. MK menilai pemohon tidak mampu menyampaikan argumentasi hukum yang memadai untuk menunda atau mengabaikan Pasal 158 UU Pemilihan.  

"Bersamaan dengan itu pula, Mahkamah menilai dalil permohonan pemohon tidak cukup, atau bahkan tidak dapat, meyakinkan Mahkamah," jelas putusan tersebut.  

Menanggapi keputusan ini, Kantor Hukum Hendra Kasim & Partner (HK&P) menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai sebagai kuasa hukum termohon dalam perkara tersebut.  

"Kami berharap kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dapat memenuhi seluruh janji kampanye dan berlaku adil bagi semua golongan, baik yang memilih maupun tidak memilih," tulis tim hukum HK&P melalui akun Facebook resmi mereka.  

Dengan putusan MK ini, proses sengketa Pilkada Pulau Morotai resmi berakhir, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Warga kini tinggal menunggu pelantikan kepala daerah terpilih untuk memulai pembangunan yang lebih baik di Morotai.(oje) 
×
Berita Terbaru Update