Aspirasi Jabar || Morotai - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulau Morotai, Jacklyn Syah, mengalami dugaan tekanan dari oknum pejabat terkait pengurusan Surat Keputusan (SK) Tugas Belajar (Tubel).
SK yang seharusnya sudah diterima malah ditahan, dan ia diminta untuk mencabut laporan polisi atau membuat surat pernyataan damai agar prosesnya bisa dilanjutkan.
Jacklyn mengajukan proposal lanjut studi pada 30 Januari 2025, yang sesuai prosedur harus disertai surat izin dari atasan. Prosesnya pun sudah melalui mekanisme di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pada 7 Februari 2025, Inspektur Morotai menginformasikan bahwa SK Tubel telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati, dan ia bisa mengambilnya di BKD.
Namun, hingga 11 Februari 2025, SK tersebut belum juga diberikan kepadanya. Upaya Jacklyn untuk mengonfirmasi ke BKD melalui chat dan telepon tidak mendapat respons yang baik. Bahkan, ia hanya diminta menemui beberapa pihak untuk membahas dokumen tersebut.
Saat pertemuan itu, Jacklyn diberikan tawaran yang mengejutkan. Proposal studinya akan dicairkan, tetapi hanya jika ia mencabut laporan polisi atau menandatangani surat pernyataan damai.
"Saya sudah mencoba mengonfirmasi ke BKD melalui chat dan telepon, bahkan meminta scan SK jika memang dokumen aslinya masih harus ditahan. Namun, saya tidak mendapat respons yang baik," ungkap Jacklyn.
Lebih lanjut, Jacklyn mengungkapkan bahwa pihak terkait menyatakan SK Tubel masih ditahan dan ia diminta untuk bertemu dengan beberapa pihak. Saat pertemuan tersebut, ia diberikan tawaran: proposal studinya akan dicairkan 50 juta, tetapi dengan syarat ia mencabut laporan polisi atau membuat surat pernyataan damai.
"Saya berpikir, damai berarti ada dua belah pihak yang bertikai. Tetapi dalam kejadian ini, saya tidak pernah bertemu langsung dengan Pj maupun Plt. Terakhir saya dengar melalui telepon, ternyata SK Tubel saya memang sudah ada, tapi masih ditahan oleh (mantan) Kabag Protokoler," tuturnya.
Menghadapi situasi ini, Jacklyn berencana untuk mengajukan proposal dan surat permohonan baru kepada Bupati terpilih saat ini, serta melaporkan secara langsung tindakan oknum pejabat yang terlibat dalam permasalahan ini.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan etika birokrasi dalam pengurusan administrasi ASN di Morotai. Jacklyn berharap bahwa dengan adanya kepemimpinan baru, haknya sebagai ASN dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.(oje)