-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dishub Morotai Awasi Angkutan Kota Bentor Melalui Uji KIR

8 Mei 2025 | Mei 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T11:13:02Z


Aspirasi Jabar Morotai - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, menegaskan bahwa pelaksanaan Uji Kir (Kelayakan Jalan) terhadap kendaraan Bentor merupakan langkah proaktif Dishub dalam mengawasi operasional angkutan kota di wilayahnya. 

Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025) terkait kegiatan penertiban yang sedang berlangsung.

Ahdad menjelaskan bahwa pengecekan izin operasi dan kelayakan kendaraan Bentor merupakan tindakan yang selayaknya dilakukan oleh Dishub. 

Pihaknya juga telah menggandeng Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Pulau Morotai untuk mendukung kelancaran kegiatan pengawasan ini. 

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tujuan utama dari KIR adalah untuk memastikan kelayakan Bentor sebagai angkutan kota, mengingat adanya modifikasi dari roda dua menjadi roda tiga yang berpotensi mempengaruhi kapasitas penumpang dan aspek keselamatan.

"Kita harus wajib mengecek secara berkala kelengkapan Bentor, apa layak atau tidak untuk menjamin keselamatan angkutan," tegas Ahdad. 

Selain aspek keselamatan, penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui biaya izin operasi yang dikenakan kepada pengemudi Bentor. Proses perizinan, lanjutnya, tidak hanya melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan, tetapi juga memastikan bahwa pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai.

Dalam proses perpanjangan izin operasi, Dishub juga memberikan imbauan kepada para pengemudi terkait pelayanan penumpang dan cara berkendara yang baik. Kegiatan pengecekan dan perpanjangan izin ini dilaksanakan secara rutin dua kali dalam setahun. 

Berdasarkan catatan Dishub, saat ini terdapat kurang lebih 341 unit Bentor yang dinyatakan layak dan memiliki izin operasi. 

Ahdad menegaskan bahwa Bentor yang tidak memiliki dokumen lengkap dan pengemudi tanpa SIM tidak akan diberikan izin operasi dan dilarang beroperasi.

Terkait tarif Bentor, Ahdad menyampaikan bahwa tarif masih berlaku sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, berkisar antara Rp7.000 hingga Rp10.000 tergantung jarak tempuh. Sementara itu, biaya KIR dikenakan sebesar Rp75.000 setiap enam bulan. 

Lebih lanjut, Ahdad mengimbau seluruh pengemudi angkutan kota untuk mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan menghindari tindakan ugal-ugalan di jalan. Ia juga mengingatkan para pengemudi Bentor untuk memperpanjang izin operasional tepat waktu.

Ahdad juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan angkutan kota dengan melaporkan kepada Dishub apabila menemukan Bentor yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Diketahui, sejak Rabu hingga Kamis, total 181 unit Bentor telah diperiksa. Dari total sekitar 341 Bentor yang terdata, diharapkan seluruhnya dapat memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan.(oje) 
×
Berita Terbaru Update