Aspirasi jabar || Pontianak Kalbar -
Kubu Raya - Jika Usaha Keratom,yang ada di wilayah RT 04/RW 04 Dusun Suka Raya terkait tentang masalah perijinan. Tentu urusan perijinan nya harus di Pemda Kubu Raya ,"tutur Kasuardi Ketua RT 04/RW 04 saat dikatakan nya kepada sejumlah awak Media disalah satu Kafe Di Sungai Raya. dalam pada Sabtu .17/5/2025.
Kemudian dikatakan Kasuardi, bahwa berberapa hari yang lalu Dinas perijinan Kabupaten Kubu Raya sudah turun kelapangan untuk melakukan pwengecekan terhadap usaha keratom milik Adi Dharma Putra, bahkan hingga dua kali turun kelapangan untuk pengecekan tutur Kasuardi .
Namun disaat dilakukan pengecekan kepada Usaha Keratom tersebut ternyata ijin usaha keratom milik Adi Dharma Putra tersebut, legal mempunyai ijin penggilingan daun keratom kata Kasuardi .
Bedasarkan, Akte Notarisnya juga tercantum ijin Penggilingan .
Namun jika, dikaitkan dengan kejadian berberapa hari yang lalu,itu menyangkut masalah Jalan Komplek. Palem Raya.kata Kasuardi.
Perlu diketahui untuk lokasi jalan masuk , komplek Palem Damai dan Palem Raya , mulai dari depan hingga kelokasi tempat usaha keratom tersebut adalah wilayah RT 04/ RW 04. Dusun Suka raya,"ujar Kasuardi. Karena diwilayahnya ada Komplek Palem Damai dan Komplek Palem Raya.
Untuk komplek Palem Raya itu ada penjaga nya dan Kompleknya juga berada di tengah. Namun aneh nya kata" kasuardi " ternyata mereka bisa melakukan pemagaran di pintu gerbang. Pada hal diwilayah tersebut diwilayah RT Saya RT 04/ RW 04 Dusun Suka Raya ucap nya.
Dikatakan "Kasuardi "Jika malam hari pintu pagar di gembok, ternyata di suatu saat ,kata" Kasuardi " mereka tersebut membuat Portal, sehingga disaat kendaraan yang masuk membawa material tersangkut ujarnya.
Akibat dari itu,ada warga yang mempunyai usaha juga didalam komplek melaporlah pada saya dan sayapun langsung melakukan kroscek kelokasi bersama RW dan Dusun.
Namun ketika saya tanyakan siapa yang membuat Portal di Pintu gerbang tersebut, ternyata ada yang mengatakan bahwa kami dari RT 05/RW 04. RT nya Pak Harun Kata Kasuardi.
Dengan terjadi pemasangan portal tersebut sayapun langsung mempertanyakan kepada pak Harun sebagai Ketua RT. 05/ RW.04.kenapa ada warga pak harun memasang Fortal di pintu gerbang Komplek , sedang kan di lokasi Pintu gerbang itu adalah wilayah saya RT.04/ RW.04," ucap Kasuardi.
Oleh karena Pak Harun juga belum mengetahui warga nya yang mana yang telah memasang Portal di Gerbang komplek diwilayah RT 04 / RW 04. tersebut.
Namun Pak Harun juga mengetahui karena diwilayah itu mulai dari depan adalah wilayah RT.04/ RW.04 dan itu juga sudah berbeda batas lah kata Pak Harun.
Secara aturan di pemerintah Desa kata ,Kasuardi ,bahwa wilayah tersebut menjadi kewenangan saya karena masuk di wilayah RT 04/ RW 04.
Oleh karena itu adalah wewenang saya dan masuk diwilayah RT Saya maka saya juga minta agar portal tersebut harus dibuka dan pintu pagar jangan di gembok pintanya.
Kemudian lagi saya sampaikan lagi dengan adanya pemasangan portal dan pintu pagar juga di gembok. Ketika ada sesuatu terjadi dengan warga yang didepan bagai mana.
Kemudian lagi masalah jalan kata Kasuardi,saya jujur saja menyampaikan. Jadi terkait masalah jalan dikomplek Palem Damai dan. komplek Palem Raya tersebut sejarahnya panjang.
Dari awal sebelum.saya menjadi RT 04 / RW 04 .di Komplek Mitra .6.saya.masih tinggal di Komplek Sri Kandi.sehingga sejarahnya jalan di Palem Raya tersebut saya tau sekali kata Kasuardi.
Awal mulanya jalan, Palem Raya tersebut dibangun oleh pihak pengembang hanya 3 meter.
Oleh Karena di kiri dan di kanan jalan adalah tanah kavlingan waktu itu. Maka pihak pengembang Rumah minta bantulah dengan pihak yang mempunyai tanah kapling untuk membuat jalan .
Dikarena kan semakin hari ,semakin berkembang dan semakin ramai orang yang tinggal di Komplek Palem Raya.
Mungkin ada faktor apa, saya juga tidak tau ,sehingga mereka mengklaim bahwa jalan tersebut dikatakan jalan perumahan kata Kasuardi.
Jika itu dikatakan jalan perumahan kata saya katakan ,adakah bukti surat penyerahan dari pihak pengembang.
Dikarena mereka juga nampaknya, bersikeras kata Kasuardi, sehingga merekapun mengatakan bahwa.jalan tersebut pernah diperbaiki maka milik komplek.
Disamping itu juga dikarenakan melihat kondisi jalan dekat Usaha Keratom ada yang rusak , sehingga pemilik usaha keratom Adi Putra yang sangat peduli sekali dengan lingkungan.
Maka pemilik usaha keratom juga turut serta memperbaiki jalan yang rusak di sekitar lokasi tempat usaha penggilingan keratom kata Kasuardi.
Kemudian terkait masalah Portal kata Kasuardi tersebut saya tetap harus meminta.pembongkaran Portal, karena lokasinya diwilayah RT saya. dan juga tanah yang dipasang portal itu juga tanah milik orang yang mempunyai ruko yang terkena badan jalan 1/2 Meter dibangun jalan.
Oleh karena masih ada yang merasa tidak puas tentang masalah jalan tersebut, maka RT, RW dan Kadus membawa masalah tersebut Kekantor Desa Sungai Raya dalam. Disaat ketika kepala Desa Mengundang kami untuk Mediasi . ternyata merekapun tidak datang.
Kemudian menjelang 2 hari warga tersebut, kembali di undang oleh Kepala Desa Sungai raya Dalam untuk mediasi walaupun mereka datang namun hanya berberapa orang saja.
saya juga tidak mengetahui secara pasti kata Kasuardi, Ketua RT 04/RW 04 dan ada berapa orang yang katanya komplain masalah jalan dan usaha keratom tersebut,"ungkap Suardi.
Ketika mediasi dilakukan di desa yang dihadiri, Bhabinkamtibmas, Babinsa saat itu. Lalu sayapun katakan lagi. jika jalan tersebut milik Komplek apakah ada bukti penyerahan nya,"ujar Kasuardi.
Jadi hasil dari mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa tersebut meminta agar portal yang ada di gerbang tersebut dibuka.
Tambahan. Pada kesempatan itu juga pemilik Usaha Keratom Adi Dharma Putra saat dikonfirmasikanya oleh sejumlah wartawan melalui What Shaf pada hari Sabtu 17/5/2025 mengatakan hal tersebut.
Ia menyikapi masalah pagar rumah warga yang roboh dibelakang tempat usahanya dan juga mengenai ada jalan yang rusak dimuat berbagai Media, Itu dikatakan nya hanyalah sepihak,"ungkap Adi Dharma Putra.
Karena masalah pagar rumah warga yang roboh tersebut, saya sudah melakukan kroscek bersama Ketua RT 04/ RW 04 Kasuardi, bahwa pagar rumah warga yang roboh tersebut, itu roboh dengan sendirinya.
Kemudian, ketika saya tanya masalah robohnya pagar itu kepada warga. Warga tersebut mengatakan. itu paktornya usia pagar dan minimnya Pondasi. Maka pagar rumah itu roboh sendirinya.
Jadi apapun hasil mediasi yang sudah dilakukan di Desa oleh karena warga yang dikomplek belakang dan juga tidak hadir, sebenarnya itu tidak dikatakannya mediasi, itu kami sebut hanya rapat rekomendasi. Dan hasilnya kemaren tidak bisa memastikan roboh detail,"tegasnya.
Saya juga sudah berkordinasi dengan Kasat Intel Polres Kubu Raya dan Kasat Intel juga menyampaikan, jika ada orang yang dianggap berbuat onar tentu akan dilanjutkan ke Jalur hukum,"
Untuk kedepanya, oleh karena kami sudah melakukan mediasi berkali - kali, tentu kami juga sudah menjalankan hasil mediasi tersebut, Baik dari pihak Desa, warga dan kami maka ikutilah, dan jalankan dengan hasil yang sudah dilaksanakan,"
Menurut Adi Dharma Putra, untuk warga yang melakukan protes tersebut, kami juga belum tau, entah berapa banyak. Namun kami mengetahui hanya lewat oknum saja ,"ungkap nya.
Pewarta : A. Rakhman Hudri