Aspirasi Jabar Morotai — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dengan tegas menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) yang malas berkantor dan tidak disiplin dalam bekerja akan dikenakan sanksi.
Pernyataan ini disampaikan dalam apel yang berlangsung di halaman kantor Bupati Pulau Morotai pada Senin, 26 Mei 2025.
Penegakan Disiplin dan Imbalan Kinerja
Sekda Umar Ali menegaskan bahwa saat ini hak-hak PNS sudah terpenuhi, sehingga sudah saatnya menerapkan sistem penghargaan dan sanksi.
"Sekarang hak-haknya sudah dipenuhi jadi mau tidak mau ya harus ada gerakan reward and punishment, siapa yang rajin kita berikan reward siapa yang tidak melaksanakan disiplinnya ya kita punishment," tegasnya.
Pemerintah daerah sedang berupaya keras untuk menegakkan disiplin ini. Sosialisasi terus-menerus juga telah dilakukan agar para pegawai tidak "bersungut" atau mengeluh jika terkena sanksi.
"Baik itu staf atau Kepala Dinas tadi rata-rata sudah saya tegaskan untuk berkomitmen melaksanakan tugas sesuai aturan," imbuhnya.
Fokus pada Kehadiran dan Pelaksanaan Tugas
Muhammad Umar Ali menjelaskan bahwa disiplin tidak hanya sebatas masuk kantor, tetapi juga melibatkan pengerjaan tugas sesuai dengan pokok dan fungsi (poksi) masing-masing.
"Jadi bukan sekadar masuk kantor tapi kita menekan untuk masuk kantor melaksanakan tugas sesuai dengan tugas-tugas yang ada di OPD pelayanan," jelas Sekda.
Ia juga menekankan bahwa setiap ketidakhadiran, baik karena sakit, cuti, atau izin, harus sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
"Ada ketentuan yang diatur dalam aturan Kepegawaian jadi kita menerapkan sekarang, kalau yang lalu itu kita tidak menerapkan," terangnya.
Sekda menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan pegawai, melainkan untuk memacu motivasi ASN agar melaksanakan tugas dengan lebih baik.
Jenis Sanksi dan Penertiban Pegawai
Sanksi yang akan diberikan bervariasi, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan bertanggung jawab dalam menentukan jenis sanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
"Sanksinya ada yang ringan ada yang sedang dan ada yang berat itu di BKD bisa melihat pelanggan yang dilakukan apa," tuturnya.
Selain itu, Pemda Pulau Morotai juga akan melakukan penertiban terhadap pegawai yang berada di berbagai lembaga yayasan.
"Sekarang pegawai ada yang masih semrawut mana yang ada di GMI, Muhammadiyah terutama yang guru-guru kita tertibkan," pungkas Sekda.(oje)