Aspirasi jabar || Bandung - Peristiwa tragis mengguncang Kampung Empang, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Senin malam (5/5/2025). Seorang pria lanjut usia bernama Eman Sulaeman (64) tewas setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri, Rian Triana alias Jambul (38), yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol.
Kejadian bermula saat pelaku mengamuk karena permintaannya untuk meminjam motor kepada ibunya, Entin Sumarni (57), ditolak. Ia lalu menyerang ibunya secara fisik, menggigit pelipis mata hingga luka parah. Eman yang berusaha melerai justru menjadi sasaran amarah dan dipukul dengan balok kayu hingga tak sadarkan diri.
Warga yang mendengar keributan segera berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke polisi. Polisi dari Polsek Banjaran bersama tim INAFIS Polresta Bandung melakukan olah TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk autopsi. Sementara Entin, ibu pelaku, dirujuk ke RSUD Al Ihsan karena mengalami luka serius. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan bahwa korban meninggal akibat luka berat di bagian belakang kepala. Barang bukti berupa balok kayu telah diamankan, dan empat saksi telah diperiksa.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Penghapusan KDRT, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi warga Kampung Empang, yang tidak menyangka insiden mengerikan itu terjadi di lingkungan mereka. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan segera melaporkan bila melihat potensi kekerasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan di lingkungan masyarakat harus ditangani dengan serius. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua.
Editor : Redaktur