Aspirasi jabar || Cirebon, 12 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Tersangka, Tommy Feryatna alias Tomy bin Cepheri (27), ditangkap pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.
Petugas menyita barang bukti berupa 213 butir Tramadol, 942 butir Trinexyphenidyl, satu unit handphone, uang tunai Rp450.000, dan satu buah tote bag merah. Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang yang berinisial Bang Ateng, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tomy menjual obat-obatan tersebut tanpa izin edar resmi, melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2).
Polresta Cirebon akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, dan koordinasi dengan Kejaksaan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat keras dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal.
Editor : Eka