Aspirasi Jabar || Jakarta - Premanisme, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh individu atau kelompok melalui kekerasan, intimidasi, atau ancaman demi keuntungan pribadi atau kelompok, merupakan pelanggaran serius yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, dan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Polri berkomitmen untuk memberantas premanisme secara tegas.
Kapolri menegaskan bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi premanisme di negara hukum Indonesia. Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/0ps.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk melaksanakan operasi penindakan terhadap aksi premanisme.
Operasi ini mencakup deteksi dini oleh intelijen, tindakan pre-emtif, preventif, dan represif yang menyasar praktik premanisme yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak premanisme dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Mari #BersamaTolakPremanisme.
Editor: redakatur