Aspirasi Jabar || Lamongan, Jawa Timur – Sengketa lahan seluas 29 hektare antara PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI) di Lamongan memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada Jumat (9/5/2025) melakukan konstatering di lokasi sengketa untuk mencocokkan dokumen hukum dengan kondisi lapangan.
PT. DPL, sebagai pemenang lelang lahan tersebut berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tanggal 19 Desember 2024, telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Lamongan. Meskipun PN Lamongan telah melayangkan teguran resmi (aanmaning) kepada PT. LMI, namun PT. LMI tetap enggan menyerahkan lahan secara sukarela.
Proses konstatering yang dipimpin oleh Panitera Florensa Crisbeck Huttubessy, SH, berjalan lancar. Pihak PT. LMI melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap batas tanah tertentu, namun tidak dapat menunjukkan bukti dokumen pendukung. Sebaliknya, PT. DPL telah mempersiapkan bukti lengkap, termasuk sertipikat lama dan baru, dan telah mengajukan permohonan resmi kepada BPN Lamongan untuk pengembalian batas.
Florensa Crisbeck Huttubessy menyatakan bahwa pencocokan data di atas kertas dengan kondisi lapangan pada umumnya sudah sesuai. Dengan selesainya konstatering, langkah selanjutnya adalah menunggu penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan. Tim hukum PT. DPL optimistis pengosongan lahan akan segera dilakukan. Kasus ini menjadi sorotan publik, menunggu apakah negara akan tegas menegakkan hukum atau tidak.
Editor : jo