-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kabag Humas,Pemda Pulau Morotai Konsisten Menjalankan Tata Kelola Pemerintahan Desa

29 Jun 2025 | Juni 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-29T11:50:53Z


Aspirasi Jabar Morotai-Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mempersilahkan siapapun membawa persoalan penononaktifan kepala desa dan mutasi AsN ke ke pihak mana pun. Sebab Penonaktifan kepala desa merupakan langkah pemda utk penataan tatakelola pemerintahan desa yang lebih tertib.

Hal ini ketika di menemuai awak media, sabtu 28/06/2005. Menurut Kabag penonaktifan kepala desa sudah sesua dengan UU Nomor 14 tentang desa. Selain itu Pemerintah daera telah menerbitkan Peraturan Bupati No 7 tahun 2025 tentang Kode Etik Pemerintahan Desa. Menurutnya penonaktifan itu murni pelanggaran kode etik yang meliputi, penyalah gunaan keuangan negara baik yang sifatnya administrasi maupun perbuatan yang menguntungkan pihak lain, ada juga nepotisme karena Hubungan kekerabatan dalam pengelolaan pemerintah desa.

Jika dibiarkan maka hal ini akan berdampak pada pebgelolaan keuangan desa pada tahun 2025 yang sementara jalan.

"Penonaktifan Kepala desa tidak perlu dipolitisir, pemda suda melakukan mekanisme perundanga2an. Buktinya ada 3 desa yang telah diaktifkan kembali karena sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban" ungkap Kabag.

Kabag humas mebgakui ada lobi lobi dari pihak pihak tertentu, agar keluarga dan kerabat mereka jangan di ganggu dalam pemerintahan desa. Namun yang menjdi pertanyaa apakah kita akan mempertahankan status quo dalam tata kelola pemerintahan desa. Jika ada yang menghalangi penonaktofan ini makan mereka mendukung pelanggaran kode etik yang di lakukan kades.

Lanjut kabag, 20 kepala desa lain bisa saja diaktifkan lagi bila telah menyelesaikan pelanggaran. Namun bisa saja di serahkan ke Aparat penegag hukum jika tetap bandel dan tidak mau menyelesaikan temuan. Bahkan dari 20 yang sekarang non aktif akan bertambah jika hasil sidang kode etik terhadap 88 kades kemarin membuktikan adanya pelanggaran.

"Selama langka pemda mengikuti prosedur maka silahkan saja mau di bawah ke ranah hukum. Namun yang jelas pemda terus melakukan pembenahan dalam tata kelola pemerinthan desa" Tegas kabag humas.

Menurut kabag Bupati masih mempertimbangkan dari sisi nilai nilai nilai sosial. Sebab ada kabupaten lain yang lebih ekstrim dalam peberhentian kepala desa. Sementata pemda tetap pada pendekatan pelanggaran kode etik sehingga belum dibawah ke rana hukum. Disentil terkait ada peluang membawa para kepala desa ke ranah hukum? Menurut kabag bisa saja terjadi kita lihat perkembangan di awal bulan Juli ini, jika mash ada kepala desa yang beritikad baik untuk menyelesaikan temuan maka akan di aktifkan, dan ada kades yang tetap acuh tau maka diserahkan ke APH. Nanti mereka para kades menyelesaikan pertanggungjawaban melalui APH.(oje)
×
Berita Terbaru Update