Aspirasi Jabar Morotai-Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai resmi menyampaikan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Morotai, yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (11/6).
Penyampaian dokumen ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, M. Umar Ali, yang menyebut bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian integral dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh anggaran yang telah dialokasikan digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Umar Ali menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
> “Kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Umar Ali.
Sekda juga menyampaikan kabar menggembirakan bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024, Kabupaten Pulau Morotai kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
> “Ini adalah opini WTP kedelapan kalinya secara berturut-turut yang diraih oleh Morotai. Artinya, pengelolaan keuangan daerah kita dinilai telah sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
Dalam laporannya, Sekda Umar Ali juga memaparkan realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Dianggarkan: Rp 856.209.323.609
Terealisasi*: Rp 841.663.228.711 (98,30%)
Pendapatan Asli Daerah: 38%
Pendapatan Transfer: 100,12%
2. Belanja Daerah
Dianggarkan: Rp951.268.938.270
Terealisasi: Rp 776.761.927.937 (81,66%)
Belanja Operasi: 79,68%
Belanja Modal: 81,19%
Belanja Tak Terduga: 45%
Belanja Transfer: 94,42%
3.Pembiayaan Daerah
Dianggarkan: Rp 34.580.359.753
Terealisasi: Rp 34.034.739.280 (98,42%)
Umar Ali menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 11 Tahun 2017* tentang pedoman evaluasi Ranperda pertanggungjawaban APBD dan aturan penjabaran pelaksanaannya.
Ranperda ini sekaligus menjadi cerminan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program/kegiatan tahun 2024, serta bentuk pemenuhan terhadap kewajiban evaluatif akhir atas pelaksanaan APBD di tahun berjalan.
Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal sebelum DPRD melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap dokumen Ranperda yang telah disampaikan.(oje)