Aspirasi jabar || Tanah Karo – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan curanmor lintas wilayah dan menangkap tujuh tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan kehilangan kendaraan bermotor. Wakapolres Tanah Karo, Kompol Zulham, S.H, S.Kom, M.H, M.M., menjelaskan hal ini dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025).
Kasus berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat di Berastagi pada 5 Juni 2025. Penangkapan tersangka CT mengarah pada GS yang juga ditangkap di Medan Baru. Kemudian, pada 10 Juni 2025, DWU ditangkap di Pancur Batu terkait kasus pencurian truk colt diesel. Dua rekannya masih buron.
Selanjutnya, pada 12-13 Juni 2025, tiga tersangka tambahan (F, O, dan H) ditangkap, terkait laporan Suryadi Adilah dan Bela Maria Saragih. Mereka melawan petugas saat ditangkap.
Dari para tersangka, polisi menyita enam sepeda motor (beberapa tanpa nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu), jaket bertuliskan “XCOO”, dan sepatu merek ANDO. Para tersangka juga terbukti mengubah identitas kendaraan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polres Tanah Karo terus melakukan pengembangan kasus dan imbau masyarakat untuk waspada dan melapor jika menemukan tindak kejahatan melalui layanan 110.