Aspirasi jabar || PURWAKARTA – Dugaan maladministrasi mencuat terkait penggunaan ekskavator bantuan Kementerian Kelautan yang diterima Koperasi Mekar Laksana.
Alat berat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perikanan ini diduga dititipkan kepada pihak ketiga selama kurang lebih tiga tahun, dan surat penitipan resminya disinyalir baru dibuat setelah ekskavator tersebut selesai digunakan untuk pembongkaran bangunan di sepanjang irigasi Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul, Purwakarta.
Informasi yang dihimpun media Aspirasi jabar, bahwa ekskavator yang merupakan bantuan Kementerian Kelautan Tahun 2020 ini telah beroperasi dalam kegiatan pembongkaran, namun dokumen resmi yang melandasi penitipan atau peminjaman alat berat tersebut baru diterbitkan belakangan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur dan transparansi dalam operasional Koperasi Mekar Laksana.
_ *Kronologi dan Kejanggalan Dokumen**
Surat pernyataan penitipan ekskavator yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi Mekar Laksana, Jejen, dan PJ sebagai pihak yang dititipi, diketahui dibuat pada 8 Juli 2025.
Tanggal ini menjadi sorotan karena kegiatan pembongkaran diduga telah selesai dilaksanakan, mengindikasikan bahwa surat tersebut dibuat secara retrospektif, bukan sebagai dasar sebelum penggunaan.
Dalam surat pernyataan tersebut, Jejen beralasan bahwa koperasi tidak memiliki garasi dan tenaga mekanik untuk ekskavator, sehingga alat tersebut dititipkan kepada Saudara PJ.
Padahal, ekskavator bantuan tersebut diperuntukkan khusus untuk kegiatan perikanan dan tidak boleh dipindahtangankan.
*Potensi Pelanggaran*
Situasi ini berpotensi menjadi indikasi maladministrasi serius, terutama dalam pengelolaan aset negara yang disalurkan melalui koperasi.
Selain dugaan pembuatan surat yang terlambat, penyerahan ekskavator kepada pihak lain dan penggunaannya di luar peruntukan awal (kegiatan perikanan) juga menjadi poin krusial yang perlu diklarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Koperasi Mekar Laksana maupun Saudara PJ terkait dugaan ini.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai kronologi sebenarnya dan alasan di balik pembuatan surat pernyataan penitipan yang terlambat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi pihak berwenang untuk melakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap standar operasional dan administrasi yang berlaku, terutama dalam pengelolaan aset yang melibatkan kepentingan anggota koperasi dan uang negara.
( Yn)
