Aspirasi jabar || Purwakarta - Proses pembongkaran sejumlah bangunan liar di Purwakarta tengah menjadi sorotan.Pasalnya, diduga terdapat penyalahgunaan aset negara, berupa ekskavator Komastsu PC 130 F bantuan dari Kementerian Kelautan, dalam kegiatan tersebut.
Ekskavator PC 130 F yang diduga digunakan untuk meratakan bangunan-bangunan yang ada di tanah PJT II disebut-sebut merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani Koperasi Mekar Laksana dengan tujuan spesifik.
Namun, dalam pembongkaran ini, ekskavator tersebut diduga digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta tanpa adanya izin atau kesepakatan yang jelas dari pihak kelompok tani selaku penerima manfaat.
Jika dugaan ini terbukti, penggunaan aset tersebut oleh Pemda Purwakarta tanpa prosedur yang semestinya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas publik, terutama yang berasal dari bantuan pemerintah pusat.
Parahnya lagi, kini ekskavator tersebut beroperasi dilokasi tambang batu templek milik seorang kepala desa Kiara pedes yang diduga tambang ilegal, diwilayah Pareang, Kecamatan Kiarapedes.
Hal yang tak terduga ketika awak media mencoba menanyakan ke Kepala Desa taringgul landeuh terkait ekskavator tersebut ,pihaknya mengatakan sepengetahuan saya informasi dari pak nurjen bahwa ekskavator tersebut di pakai oleh beliau.
"Sateurang abdi, keterangan pak Nurjen dipake ku beliau".sambil terbata bata mengatakannya kepada awak media.
Awak media pun ingin tahu siapa beliau ini, mempertegas apa yang di sampaikan kades taringgul landeuh, siapa kah beliau ini..?
Beliau yang dimaksud oleh kades taringgul landeuh diduga mengarah kepada orang nomor satu di kabupaten purwakarta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemda Purwakarta maupun Kementerian Kelautan terkait dugaan penyalahgunaan ekskavator ini.
Pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi untuk menjawab keresahan publik dan memastikan bahwa setiap penggunaan aset negara sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang berlaku.
( Yana)
