-->

Notification

×

Iklan

Ketua KPU Subang Pastikan Tak Ada Keterlibatan Orang Dalam, Terkait Kasus Pembobolan Gudang Penyimpanan Berkas Kertas Surat Suara Pemilu 2024

29 Jul 2025 | Juli 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T13:09:27Z





 
Aspirasi Jabar || Subang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang memberikan keterangan terkait pembobolan gudang penyimpanan berkas surat Suara Pemilu dan Pilkada 2024.
 

Berkas surat suara pemilu 2024 yang disimpan di Gedung SKB milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang  tersebut dibobol maling. pada, 21 Juli 2025 lalu. Dari pembobolan tersebut, hampir 75 persen surat suara hilang yang di simpan di gudang tersebut.
 

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi memastikan dalam aksi pencurian berkas surat suara pemilu 2024 tersebut  tidak ada keterlibatan pihak KPU Subang dan tak mengenal dengan pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Subang.

 
“Kami tegaskan tak ada keterlibatan orang dalam KPU dalam pencurian berkas kertas surat suara pemilu 2024 yang disimpan gedung SKB Disdikbud Subang,” tegas. Abdul Muhyi, dalam konferensi Pers nya di Kantor KPU Subang, Selasa. (29/7/2025) sore.

 
Pihak KPU Subang belum bisa memastikan berapa jumlah surat suara yang dicuri oleh pelaku. Namun yang jelas sekitar 75 persen berkas surat suara tersebut raib digondol maling. “Dari hasil penyelidikan pihak Satreskrim Polres Subang kabarnya 8 ton Surat Suara yang dijual pelaku. Namun pastinya nanti kami akan hitung ulang surat suara yang hilang. Saat ini kami belum bisa menghitungnya karena gedung SKB Disdikbud yang di bobol maling tersebut masih dipasangi Police line,” katanya.
 

Menurut Muhyi, Gedung penyimpanan berkas Surat Suara Pemilu 2024 KPU Subang di simpan di 4 gudang salah satunya di Gedung SKB Disdikbud Subang yang Dibobol Maling. “Untuk pengamanan berkas surat suara pemilu 2024 tersebut memang tidak dijaga 24 jam, kami pihak KPU hanya melakukan patroli atau mengontrol setiap hari,” katanya.
 

Lanjut Muhyi, rencananya berkas surat suara tersebut akan dilelang dalam waktu dekat. “Kami sedang melakukan persiapan tahapan lelang untuk seluruh berkas Surat Suara Pemilu 2024, namun sebelum dilelang, ternyata surat suara itu malah ada yang nyuri di salah satu Gudang,” ucapnya.
 

Muhyi juga memastikan masih belum bisa bertemu dengan pelaku pembobol gedung penyimpanan surat suara pemilu 2024 tersebut. “Sejauh ini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Subang untuk mengungkap kasus pembobolan berkas surat suara pemilu 2024 tersebut dan pihak KPU juga masih belum dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya.
 
 
Sementara itu, pelaku pembobol gedung SKB Disdikbud  Subang tempat penyimpanan berkas surat suara pemilu 2024 telah berhasil diringkus oleh Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Subang. Pelaku diketahui berinisial RF alias Oblo yang terbukti mencuri surat suara bekas pemilu 2024 kemarin.
 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan jika peristiwa ini diketahui terjadi Senin. (21/7/2025), pukul 11.40 WIB di Gedung SKB Disdikbud Subang lokasinya depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang. “Pelaku mencuri berkas Surat Suara Pemilu 2024 yang disimpan di Gedung SKB Disdikbud Subang, Pelaku diketahui berinisial RF alias Oblo warga Sukamelang Subang tersebut telah diamankan di kediamannya. pada, 24 Juli 2025 lalu. Sekitar pukul. 19.00 WIB,” katanya, Senin 28/7/2025.
 

Hendra menambahkan, modus operandi pelaku dengan mengambil secara diam - diam kertas suara bekas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten yang tersimpan di gudang tersebut. "Barang curian diangkut menggunakan mobil Suzuki Futura pik - up warna hitam dengan nomor polisi D - 8148 - CG dan dijual ke sebuah perusahaan pengolahan kertas, PT. Supreme Paper Solution, di Kawasan Cipendeuy, Subang,” ucapnya.
 

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menjual sekitar 8 ton  berkas kertas surat suara pemilu 2024, menyebabkan KPU Kabupaten Subang mengalami kerugian mencapai Rp100 juta. “Kejadian ini pertama kali diketahui seorang saksi yang saat itu tengah mengecek kondisi gudang penyimpanan. Saksi menyadari surat suara dari lima jenis pemilu telah hilang, meskipun kunci gudang tidak dalam kondisi rusak,” ungkapnya.
 

Menyadari adanya kejanggalan, saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak KPU, dan selanjutnya kasus dilaporkan ke Polres Subang dengan Laporan Polisi Nomor: LP – B / 379 / VII / 2025 / SPKT / POLRES SUBANG / POLDA JABAR tertanggal. 22 Juli 2025.

 
“Polisi pun telah mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku serta sisa kertas suara pemilu. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. pungkasnya. 



Jurnalis : Asp. SP.
×
Berita Terbaru Update