Aspirasi Jabar || Bali - Bali, Kuta 25 - 27 Juli 2025. di Anvaya Resort Beach Bali, Jl. Kartika Plaza, Tuban, Kuta, Badung, Bali. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) menggelar Musyawarah Nasional (MUNAS).
Dalam Munas tersebut Peradi mengusung thema terkait PERADI SAI Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat yang mana menurut Yapiter Marpi sekaligus konsen dibidang Advokad dan akademisi yang lebih bersentuhan terhadap teknologi informasi maupun digital serta Cyber ini sangat diperlukan apalagi tengah memasuki Artificial Intelegency untuk pemenuhan intelektual hukum maupun kebutuhan masyarakat.
Kegiatan berskala nasional ini diikuti seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI se-Indonesia. MUNAS menjadi ajang penting untuk membahas berbagai agenda strategis, termasuk pergantian pimpinan nasional organisasi.
Salah satu diantaranya PERADI SAI DPC Jakarta Timur seluruh anggota maupun penugurs nya diantaranya Ketua mupun wakil serta komite-komite lainnya salah satunya Komite Pengembangan Profesi Dr. Ir. Yapiter Marpi, S.Kom., SH., MH., CMLC., C.Med., CTA yang turut hadiri penyelenggaraan Munas yang diadakan per-5 tahun ini, yang juga tergabung dalam Komisi B bidang Teknologi lawyer yang menginisiasikan bahwa Peradi perlu memberikan page pada website terkait artikel ilmiah guna menambah wawasan bagi para advokat kedepan.
Dalam hal ini sebagaimana demisionernya Ketua Umum DR. Juniver Girsang SH., MH dimana terpilihnya secara aklamasi sebagaimana tertuang dalam pasal 16 tentang Pemilihan Ketua Umum yang sebanyaknya 3 orang calon ketua umum dan Harry Pontoh SH., LLM yang meraih suara terbanyak oleh karena itu sebagai ketua terpilih.
Untuk itu Yapiter menyambut ketua umum dan sekjen baru PERADI SAI untuk masa jabatan 2025-2030 Harry Pontoh, SH., LLM., dan Sekjen Dr. M Patra Zen, SH., LLM semoga membawa organisasi PERADI dapat lebih maju dan berkembang seiring perkembangan zaman.
Yapiter memberikan pandangan kedepan bagi Anggota maupun Organisasi untuk selalu mengikuti perkembangan jaman dalam artia lex semper reformanda dan juga hukum itu perlu mengikuti adanya Lex Semper reformanda yang bahwa hukum yang yang harus selalu diperbaharui seiring pesatnya perkembangan Zaman. (Rls).
Editor : Asp. SP.

