-->

Notification

×

Iklan

PMII Kota Bekasi : Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora

15 Jul 2025 | Juli 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-15T09:41:57Z



Aspirasi Jabar || Kota Bekasi - Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi, menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. pada, Selasa. (15/7/2025).


Dalam pantauan awak media, para demonstran  mengenakan kaos oranye dan membawa spanduk putih, berkumpul di halaman depan gedung kejaksaan, menuntut penuntasan dugaan korupsi pengadaan alat olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun 2023.


Koordinator Aksi, Alfa Ricky, menyatakan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat dan menguntungkan kelompok elit tertentu.


"Korupsi adalah salah satu perbuatan yang merugikan bagi masyarakat dan menguntungkan bagi suatu kaum, kelompok ataupun para elit kantor untuk kepentingan mereka," ujar Alfa di hadapan gedung Kejaksaan Negeri Bekasi.


Dalam orasinya di hadapan gedung kejaksaan yang dijaga petugas, Alfa menjelaskan bahwa PMII telah melakukan investigasi, terkait dugaan penyimpangan anggaran pengadaan alat olahraga, untuk berbagai RW di Kelurahan Harapan Jaya.


"Dispora Kota Bekasi telah melakukan tindakan untuk menipu masyarakat, dengan mengadakan suatu alat olahraga untuk masyarakat berbagai RW, yang ada di kelurahan Harapan Jaya," tegasnya di hadapan massa aksi yang berjejer rapi.


Berdasarkan temuan PMII, anggaran pengadaan alat olahraga tersebut berjumlah Rp 9.931.505.000 yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berdasarkan APBD TA 2023 senilai Rp 4.979.055.000, sedangkan tahap kedua berdasarkan APBD-P sebesar Rp 4.952.450.000.


"Dalam observasi yang telah kami lakukan, adanya dugaan kuat terkait Dispora Kota Bekasi, yang melakukan tindakan pidana korupsi secara terstruktur," jelas. Alfa Ricky.


Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, telah menetapkan mantan Kepala Dispora Kota Bekasi berinisial AZ sebagai tersangka dugaan korupsi pada 16 Mei 2025. AZ diduga melakukan mark-up pada sejumlah alat olahraga sebanyak dua kali pada tahun yang sama. Selain AZ, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka MAR dan M dalam kasus ini.


Kerugian negara yang ditemukan kejaksaan mencapai Rp 6,2 miliar. Namun, PMII menilai masih banyak oknum lain yang terlibat dalam kasus ini.


Alfa menyampaikan lima tuntutan kepada Kejari Bekasi. Pertama, mendukung Kepala Kejaksaan Negeri untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga APBD TA 2023 hingga ke akar-akarnya. Kedua, mendukung Kejari Kota Bekasi untuk menyapu bersih dugaan kasus korupsi terstruktur di tubuh oknum anggota dewan dan mantan anggota dewan Kota Bekasi.


Ketiga, mendukung Kejari menangkap oknum-oknum yang telah menyelewengkan jabatannya seperti Komisaris PT CIA berinisial TU. Keempat, memeriksa dan menangkap pejabat tertinggi di Kota Bekasi apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga APBD TA 2023. Kelima, mendukung Kejari Kota Bekasi untuk menguak dalang di balik operasi korupsi tersebut.


"Kami menuntut transparansi penuh dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai ada yang lolos dari jeratan hukum," tegas Alfa sambil mengangkat kertas tuntutan di hadapan puluhan rekannya yang berdiri di sepanjang pagar gedung kejaksaan.


Menanggapi aksi tersebut, Kepala Sub Seksi I Idpoleksosbudhankam TI Intelijen, Oscha Adryan, menemui para pendemo dan memberikan apresiasi atas aspirasi yang sudah disuarakan.


"Kami mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum yang transparan. Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum," pungkasnya.



Jurnalis : (Pan/Jay)



Editor     : Asp. SP. 
×
Berita Terbaru Update