-->

Notification

×

Iklan

Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Tiga Pelaku Ditangkap

28 Jul 2025 | Juli 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T02:34:41Z


Aspirasi jabar || Purwakarta, Jawa Barat – Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh tiga pelaku di sebuah gudang di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta. Ketiga pelaku, HS (41), UG (44), dan ID (44), menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih lima bulan dengan keuntungan mencapai Rp70 juta.

 
Modus operandi mereka adalah membeli tabung elpiji 3 kg bersubsidi dari pangkalan di Karawang, kemudian memindahkan isinya ke tabung 12 kg untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Proses pengisian ulang ini dilakukan secara ilegal dan tanpa izin resmi.
 

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing: HS sebagai pemodal, pemesan, dan pemasar; UG sebagai pengangkut dan pemindah tabung; dan ID sebagai penyuntik gas.

 
Barang bukti yang diamankan cukup banyak, antara lain mobil pikap, tabung gas 3 kg kosong dan berisi, tabung 12 kg berisi gas oplosan, tabung Bright Gas 12 kg yang telah diisi ulang, pipa suntik gas, dan seal kuning.
 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

 
Sales Brand Manager Pertamina, Alnardo, mengapresiasi kinerja Polres Purwakarta dan kembali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan elpiji sesuai peruntukannya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji hanya di agen atau pangkalan resmi dan menghubungi Call Center 135 jika mengalami kesulitan.

 
Kapolres menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam praktik ilegal ini.

Editor: eka 
×
Berita Terbaru Update