Aspirasi Jabar || Subang - DPD Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Subang berperan aktif sebagai pemateri dalam acara tahunan Pasanggiri Mojang Jajaka Subang 2025, yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Subang di Gedung Juang pada Rabu, 6 Agustus 2025. Acara ini dipandu oleh Ike Gartika Malsi, S.H., dan Nanda Putri Dhaningrum, S.H., M.H., dengan kehadiran perwakilan PBH PERADI Subang, yaitu Ida Widaningsih, S.H. (Ketua) dan Ajeng Leriani Putri Utami, S.H. (Sekretaris). Kegiatan ini bertujuan memilih putra-putri terbaik Subang untuk mewakili kabupaten di tingkat provinsi, sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda tentang bahaya narkoba dan sanksi hukum terkait. Rabu. 06/08/2025.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga, Dra. Nenden Setiawati, M.Si., menegaskan bahwa Pasanggiri Mojang Jajaka menjadi wadah untuk mencari duta berbakat yang mampu mempromosikan potensi wisata dan budaya Subang. Ketua Yayasan Mojang Jajaka Subang, Gilang Hafidzi Agniawan, S.I.Kom., menyebutkan bahwa dari ratusan pendaftar, 30 finalis dari berbagai kecamatan lolos audisi dan menjalani karantina untuk mengasah pengetahuan, kepribadian, serta keterampilan, dengan tambahan materi bahaya narkoba tahun ini.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua DPD PANI Subang, Riris R., mewakili Ketua Umum DPP PANI Indonesia, Drs. Dedi Ginajar, M.M., mengajak para finalis menjadi duta anti-narkoba yang aktif mendukung P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). “Sebagai duta, kalian harus memahami bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya untuk melindungi generasi muda,” ujar Riris. DPD PANI Subang menghadirkan Divisi Hukum dari PBH PERADI Subang sebagai pemateri utama.
Pemateri utama, Sadath M. Nur, S.H.I., M.H., memaparkan materi berjudul “Bahaya Narkoba: Ancaman Pidana dan Dampak Kesehatan”. Ia menjelaskan tiga golongan narkoba:
1. Golongan I: Opium mentah, kokain, daun ganja, morfin, heroin, tanaman ganja (sangat adiktif).
2. Golongan II: Ekgonina, morfin metobromida, kodeina (penggunaan medis terbatas).
3. Golongan III: Etilmorfina, kodeina, polkodina, propiram (risiko ketergantungan rendah).
Sadath menegaskan bahwa narkoba menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan ketergantungan, dengan dampak fatal seperti kerusakan organ, penyakit menular (HIV, Hepatitis), hingga kematian akibat overdosis. Ia juga memaparkan sanksi hukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009:
1. Produsen: Produksi tanpa izin (Pasal 113) diancam penjara 5–15 tahun atau hukuman mati untuk kasus berat, seperti produksi skala besar atau melibatkan sindikat.
2. Pengedar: Dikenakan sanksi per Pasal 111–114, dengan hukuman penjara 4–20 tahun hingga hukuman mati, tergantung skala peredaran.
3. Pemakai: Berdasarkan Pasal 127, pengguna kecanduan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sementara pengguna non-kecanduan diancam penjara maksimal 4 tahun.
Sesi tanya jawab interaktif memungkinkan finalis berbagi pandangan tentang bahaya narkoba, memperkaya pemahaman mereka. Sekretaris Jenderal DPD PANI Subang, Yudi W., menekankan pentingnya kewaspadaan: “Duta anti-narkoba harus tanggap. Jangan pernah mencoba narkoba, karena sekali terjerat, sulit lepas. Katakan tidak pada narkoba!” Ike Gartika Malsi, S.H., menambahkan bahwa hukuman bagi pengedar dan bandar sangat berat, hingga hukuman mati, sementara pengguna korban berhak atas rehabilitasi.
Acara semakin meriah dengan pembagian doorprize dari Trijaya Motor dan Trijaya Elektronik, yang konsisten mendukung kegiatan positif Pemkab Subang. Owner Trijaya Motor, Dr. Setiawan Wijaya, mengundang finalis untuk berkunjung dan berkontribusi dalam pemasaran produk dengan komisi menarik, membuka peluang ekonomi. Para finalis juga akan menerima piagam penghargaan sebagai Duta Anti-Narkoba pada grand final.
DPD PANI Subang terus berkomitmen mendorong pencegahan narkoba melalui kampanye kreatif di sekolah, tempat kerja, dan area publik. Dengan sinergi bersama pemerintah, kepolisian, dan sektor swasta, DPD PANI Subang berupaya mengubah pola pikir masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba. “Katakan Tidak pada Narkoba!” menjadi pesan utama untuk membangun generasi sehat dan berkualitas.
Jurnalis : Asp. SP.