Aspirasi jabar || Sumedang
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) drainase pada proyek peningkatan ruas jalan Kabupaten Cigarukgak-Buahdua yang dikerjakan oleh PT MEGA SUKMA akhirnya terpaksa harus dibongkar. Pembongkaran ini harus dilakukan setelah tidak tercapainya kesepakatan ganti rugi antara pihak pelaksana proyek dengan pemilik lahan.
Menurut informasi yang dihimpun, permasalahan bermula dari tidak adanya koordinasi awal dari pihak pelaksana kepada pemilik lahan terkait rencana pembangunan drainase di atas tanah milik warga tersebut. Hal ini membuat pemilik lahan merasa dirugikan karena tidak pernah memberikan izin ataupun menerima penjelasan resmi sebelumnya.
Kekecewaan pun muncul dari pihak pemilik lahan karena sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan atau koordinasi dari pihak pelaksana bahwa proyek tersebut akan menggunakan tanah milik mereka.
Sebelum kesepakatan pembongkaran dilakukan, telah diadakan mediasi yang difasilitasi oleh pihak pemerintah desa dan kecamatan. Dalam mediasi tersebut, pihak Dinas PUTR bersama pihak kecamatan sudah menjelaskan manfaat pembangunan drainase bagi lingkungan sekitar.
Namun demikian, karena pihak pelaksana tetap tidak bersedia memberikan ganti rugi, akhirnya disepakati bahwa TPT Sekaligus Drainase tersebut harus dibongkar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Mega Sukma maupun dari dinas terkait mengenai tindak lanjut proyek dan penyelesaian persoalan lahan ini.
Kejadian ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya koordinasi dan kesepakatan dengan masyarakat sebelum pelaksanaan proyek pembangunan yang melibatkan tanah milik warga.
Jurnalis : Aep Mulyana
