-->

Notification

×

Iklan

Polres Sumedang Bongkar Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang, Sopir Di Rancakalong Ditangkap

22 Agu 2025 | Agustus 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-22T13:35:29Z



Aspirasi Jabar || Sumedang - 
Jajaran Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus dukun pengganda uang. Seorang pria berinisial K alias AA (48), warga Kecamatan Rancakalong, diamankan aparat kepolisian setelah terbukti menipu korban dengan janji mampu melipatgandakan uang.


Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., dalam keterangan resminya saat Press Release di Mapolres Sumedang, Jumat (22/8/2025), menjelaskan bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu mengaku memiliki kemampuan supranatural. Dengan kedok sebagai dukun, ia merayu korbannya untuk menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming bisa berlipat ganda.


“Tersangka menjanjikan uang korban bisa bertambah dua kali lipat dalam waktu satu minggu setelah dilakukan ritual penarikan uang ghaib. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima hasil apapun,” ungkap Kapolres.


Kasus ini bermula ketika korban berinisial YS (53), warga Sumedang Utara, menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.660.000 pada Jumat (25/4/2025). Transaksi itu dilakukan di rumah tersangka yang berada di Dusun Cikondang, Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru mengalami kerugian.


Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang. Unit Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penipuan dengan modus supranatural yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak mudah percaya terhadap praktik-praktik penggandaan uang yang jelas merupakan penipuan.


“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak pada janji-janji yang tidak masuk akal. Tidak ada cara instan untuk melipatgandakan uang. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas AKBP Sandityo.


Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan serta penggelapan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Jurnalis : Aep Mulyana


Editor     : Asp. SP. 
×
Berita Terbaru Update