-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu Pulau Morotai Penguatan Kelembagaan Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilihan umum dan Pemilihan Kabupaten Pulau Morotai

13 Sep 2025 | September 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-13T07:39:49Z


Aspirasi Jabar Morotai - Bawaslu Pulau Morotai Penguatan Kelembagaan Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilihan umum dan Pemilihan Kabupaten Pulau Morotai yang di laksanakan,Sabtu 13/9/2025
Yang hadir Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai,Narasumber,Forkopimda,Ketua DPRD,Mewakili Bupati Pulau Morotai,OKP serta insan Pers.

Dalam sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang di wakilkan oleh Anggota bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi Sumitro Muhamadiyah, S.Pd
Acara ini sesungguhnya bukan sekedar acara seremonial dari kami Bawaslu, akan tetapi bahwa pasca pemilu dan pemilihan mungkin kita bisa menyaksikan beberapa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi kaitannya dengan, baik sistem pemilu kita maupun kaitannya dengan penyelenggara itu sendiri.

Lebih khusus kami penyelenggara sendiri ada putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang diutus langsung ke kami Bawaslu yaitu putusan 104 kaitannya dengan kewenangan Bawaslu itu sendiri.

Kami perlu menyiapkan jajaran kami sampai ke tingkat bawah untuk bagaimana menyiapkan diri menghadapi Pemilu ke depan. Sistem kita di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kita menunggu dilaksanakan regulasi yang akan dibuat oleh pimpinan DPR dan Pemerintah. Kita hanya menjalankan gambaran putusan MK.

Secara otomatis nantinya akan diulas oleh para narasumber di sini kita perlu menyiapkan diri apakah memang sistemnya sebagaimana yang telah diputuskan oleh MK itu. Hal ini menuntut kita untuk mempersiapkan diri sejak dini, baik dalam memahami substansi keputusan MK maupun dalam menyiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap sistem pemilihan yang akan dijalankan.

Jika merujuk sekilas pada pengalaman Pemilu 2002, baik pemilu nasional maupun pemilu lokal, maka diperlukan kesiapan kelembagaan serta konsolidasi internal agar tidak terjadi kendala di lapangan.

Terkait juga dengan putusan 104. Putusan yang sedianya yaitu rekomendasi diarahkan kepada KPU terkait sejauh mana KPU memiliki regulasi maupun peraturan dalam menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan. Ke depan tidak ada lagi proses panjang berupa kajian-kajian internal di KPU, melainkan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu dapat langsung ditindaklanjuti oleh KPU.

Kita ikuti perkembangan Pilkada kemarin di Mahkamah Konstitusi, di sana hampir 80% problem yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi itu hubungannya dengan pelanggaran administrasi yang paling banyak, bahkan banyak juga yang terbukti ada yang didiskualifikasi, diulang pemilihannya, diganti calonnya secara administrasi, ijazah dan lain-lain.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi 104 ini menjadi tantangan buat kami Bawaslu. Kalau diberi pilihan saya lebih memilih yang lama karena yang lama waktunya lebih safety menurut saya. 

Sementara di lain sisi kita juga diatur bahwa ada putusan Bawaslu. Bila ada pihak yang tidak puas masih ada tingkatannya, bisa di PTUN dan lain-lain di MA. Nah, ini sebabnya sehingga tantangan kita di Bawaslu betul-betul harus siap SDM-nya karena kita harus betul-betul menjadi mata dan telinga Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Kabupaten Ramla Molle sekaligus membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa Kegiatan ini sebagaimana sudah dijelaskan tadi oleh pimpinan kami dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara, bahwa pada bulan September tanggal 13 kami melaksanakan kegiatan ini sebagai kegiatan tatap muka kita pasca selesainya Pelantikan Kepala Daerah terpilih di Kabupaten Pulau Morotai.

Ini menjadi suatu kegiatan sesuai dengan Tema "Evaluasi dan Proyeksi," artinya melalui forum ini kita akan mereview kembali proses Pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai. Tidak panjang lebar, dengan mengucapkan

Bismillahirrahmanirrahim acara evaluasi dan proyeksi pemilihan dan pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Pulau Morotai saya buka dengan resmi. (Oje)




 
×
Berita Terbaru Update