-->

Notification

×

Iklan

Petani Geruduk Polres Mojokerto, Pertanyakan Laporan Dugaan Penipuan Pembebasan Lahan yang Mandek

18 Sep 2025 | September 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-18T08:53:09Z

 
Aspirasi Jabar || Mojokerto - Puluhan petani Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (15/9/2025). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan terkait pembebasan lahan pertanian yang tak kunjung ada kejelasan sejak dilaporkan pada tahun 2024.
 
Para petani merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang berjalan. Mereka tiba di gedung Satreskrim sekitar pukul 09.20 WIB dan menyampaikan maksud kedatangan untuk bertemu dengan Kanit Pidum atau Kasat Reskrim. Namun, mereka hanya ditemui oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.
 
Perwakilan petani yang masuk ke dalam ruangan penyidik mendapatkan penjelasan bahwa proses laporan masih berjalan dan pihak pembeli sudah dimintai keterangan. Akan tetapi, para petani mengaku tidak mengetahui siapa pembeli sebenarnya karena sejak awal transaksi, mereka tidak pernah dipertemukan dengan pembeli oleh pihak yang mengaku sebagai panitia, yang saat itu menjabat sebagai perangkat Desa Sumber Girang.
 
Para petani menjelaskan bahwa pembebasan lahan pertanian di Dusun Sumberjo berawal dari kesepakatan lokasi dan harga antara pihak panitia dan petani. Kesepakatan harga sebesar Rp 600 juta per petak disahkan dan disetujui oleh Kades Sumber Girang, Siswayudi, pada 10 Februari 2020. Namun, hingga kini, para petani hanya menerima antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta per petani.
 
Para petani telah membuat laporan dengan nomor LI/552/XI/RES/1.11./2024/SATRESKRIM pada 19 November 2024. Namun, mereka mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya menjadi hak pelapor. Mereka juga sempat menunjuk sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) sebagai kuasa hukum, tetapi kemudian mencabut kuasanya karena dinilai tidak sesuai harapan.
 
"Ketika mendatangi yang kami anggap bertanggung jawab (panitia), kami dilaporkan dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin dan pencemaran nama baik dan proses pemanggilannya pun sangat cepat. Dalam satu bulan setelah adanya pelaporan dari pihak panitia, penyidik Polsek Puri memanggil puluhan saksi. Kalau seperti ini, harus ke mana kah kami rakyat kecil mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," ungkap salah satu petani.
 
Upaya awak media cekpos.id untuk bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Mojokerto guna mengonfirmasi informasi terkait laporan para petani tidak membuahkan hasil. Meskipun berada di ruangannya, Kasat Reskrim enggan menemui awak media. (Redho)
×
Berita Terbaru Update