Aspirasi Jabar || Subang - Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Subang belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dari 44 SPPG yang ada di Kabupaten Subang sampai hari ini yang punya sertifikat SLHS hanya 3 SPPG.
Kepala Dinas Kesehatan dr.Maxi membenarkan. Puluhan SPPG yang saat ini beroperasi di Subang untuk memenuhi Program Makan Bergizi Gratis baru 3 SPPG yang sudah memiliki SLHS. “Dari 44 SPPG baru 3 SPPG yang memiliki Sertifikat SLHS yang yakni SPPG bentukan Yayasan Cakrawala Mandala Wasri 1 , 2, dan 3 yang berdomisili di Kecamatan Ciasem, yang lainnya sebanyak 41 SPPG belum memiliki SLHS,” kata Kadinkes Subang Kamis. (25/9/2025), sore.
Maxi mendorong para pemilik SPPG, maupun Kafe dan rumah makan di Subang untuk segera dan memprioritaskan pengurusan SLHS. “Kami dari Dinas Kesehatan siap membantu dan memfasilitasi SPPG yang ada agar bisa memiliki SLHS,” katanya.
Menurut Maxi, SLHS adalah sertifikat resmi dari dinas kesehatan yang menyatakan bahwa sebuah dapur atau tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
“SPPG yang belum punya SLHS tidak terjamin keamanan dan kualitas makanannya, sehingga berisiko menimbulkan penyakit maupun keracunan,” tandasnya.
Dikatakan Maxi, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sangatlah penting karena menjamin keamanan produk pangan dan mendukung kesehatan konsumen, meningkatkan kepercayaan dan nilai bisnis, serta memenuhi persyaratan hukum dan perizinan usaha, seperti tertuang dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Dengan memiliki SLHS, pelaku usaha menunjukkan komitmen terhadap standar kebersihan, sanitasi, dan kualitas produk pangan,” katanya.
Lanjut Maxi, Manfaat Pentingnya Sertifikat SLHS diantaranya untuk
Perlindungan Konsumen dan Kesehatan Masyarakat. “SLHS memastikan produk pangan aman, tidak terkontaminasi, dan prosesnya higienis, sehingga melindungi konsumen dari penyakit menular dan keracunan,” ucapnya.
Maxi menambahkan, Usaha berbasis bisnis Pangan wajib memiliki SLHS. seperti usaha pengelolaan pangan, SPPG, restoran, hotel, dan depot air minum isi ulang, wajib memiliki SLHS.
“SLHS wajib dimiliki SPPG, rumah makan dan Kafe khususnya untuk memenuhi standar keamanan pangan, sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan. Persyaratan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk perizinan berusaha berbasis risiko,” Tegasnya. Tim.
