Aspirasi Jabar || Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pemuda berinisial VA (19), lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap dua anak perempuan yang masih berusia 5 dan 7 tahun. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 November 2025.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus asusila ini berdasarkan laporan polisi tanggal 24 September 2025. “Untuk kejadiannya hari Rabu, (22/10/2025), sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Sukajadi, Kecamatan Sukabumi. Untuk korban ada dua orang.” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (14/11/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan memanggil korban kemudian mengajak korban untuk nonton film anak-anak menggunakan laptop atau ponsel di rumah pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga pernah menyuruh para korban untuk menjilat sperma miliknya dengan dalih bahwa sprema ini adalah susu dari Mekkah yang sudah diberikan doa. Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban lantaran anaknya sering mendapatkan hadiah berupa mainan boneka dari pelaku.
Akibat perbuatannnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
