-->

Notification

×

Iklan

M. Irwan Yustiarta,.SH. Praktisi Hukum Soroti Upaya Alih Pungsi Lahan blok Paseh Kelurahan Parung Subang

28 Des 2025 | Desember 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-28T06:39:18Z






Aspirasi Jabar || Subang - M. Irwan Yustiarta,.SH. Menuturkan Menindak Lanjuti Mendengar pendapat yang di laksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 bertempat di ruang rapat bupati, yang di pimpin oleh ketua DPRD Subang Victor Wirabuana di dampingi ketua komisi 1 Niko, Anggota, H. Sudi, dan Andrew Mandala. Hadiri oleh beberapa Komponen OPD, Pihak Balai Benih Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, HKTI dan forum Arus Bawah Kabupaten Subang.


Maksud dan tujuannya memastikan apa yang menjadi ketetapan Pemerintahan Daerah ( Pemda) Kabupaten Subang berdasarkan instruksi dari Bupati Subang dan Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana merujuk kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi artinya Legal Formil dan materil Legitimasinya sangat kuat, sehingga apa yang menjadi keputusan Pemkab Subang merujuk kepada perintah Gubernur Jawa Barat. Dedi Mulyadi, BIB Lembang wajib memberhentikan kegiatan Relokasi di blok paseh Kelurahan Parung Subang. Jumat. 26 Desember 2025


Faktanya adalah lebih ke faktor alam kalau perizinan bisa dibuat tapi kalau faktor alam tidak bisa dibuat dan dikendalikan oleh manusia alam yang menentukan apapun maksudnya alamlah yang menentukan dengan kontur alam disini pergeseran tanah kemudian hal - hal yang bersifat cagar alam, resapan air juga penyangga kota Subang sehingga wajib diikuti oleh setiap Warga Jawa Barat


Teknologi apapun tidak bisa mengalahkan alam, untuk mencegah bahaya longsor dan banjir disini untuk penyangga dari bencana longsor dan banjir juga bencana apapun


Dengan demikian saya memohon kepada Pemkab Subang harus konsisten terhadap apa yang telah diputuskan tidak ada lagi kegiatan BIB Lembang untuk Relokasi di Blok paseh untuk itulah saya memohon BIB Lembang menghormati keputusan Pemkab Subang wajib saling menghormati sesama lembaga pemerintahan


Adapun BIB Lembang mau mengadakan relokasi di Siubang masih banyak salah satunya di Banggala sesuai zonanya. Hal - hal ini penting jangan sampai kita melawan alam sama saja melawan Gusti Allah swt Adapun niat baik kita belum tentu baik di mata alam semesta 


M. Irwan Yustiarta. SH. menururkan memohon kewarga di sekitar juga jangan melakukan hal - hal yang tidak berkenan harus menjaga kelestarian alam, tanah yang gundul wajib ditanami tanaman keras agar menjadi resapan air bukan ditanami tanaman produktif  palawija yang jangka pendek contohnya tanaman Jagung dan juga ada jual beli lahan karena sepengetahuan saya disini, sudah ada tanah resis, SHM jangan jadi area spekulasi jangan dijadikan keuntungan buat para oknum masyarakat 


Kelestarian lingkungan harus dijaga baik ditingkat Daerah, provinsi dan Pusat maka konsisten terhadap hasil rapat Selasa 23 Desember 2025  di ruang rapat Bupati Subang. OPD - OPD jangan bermuka dua  ini catatan di akhir tahun 2025 sehingga di tahun 2026 perhatikan alam jangan lihat ada Duitnya tapi lihatlah alam sesuai enggak dengan kultur tanah, kelestarian alam, cagar alam jangan berani - berani merusak alam Cagar alam adalah penyangga hidup kita 


M. Irwan yustiara. SH. menegaskan agar meminta pertanggungjawaban perwakilan warga setempat, Hkti, forum arus bawah Subang jangan sampai di akhiri dijadikan  Duit, jangan dijadikan spekulan, tidak boleh ada peralihan hak lainnya. Hutan yang Gundul menjadi pembelajar bagi kita. Pungkasnya. 


Jurnalis : Asp. SP.
×
Berita Terbaru Update