-->

Notification

×

Iklan

AMPuh Laporkan Abu Janda ke Polda Jabar atas Dugaan Ujaran Kebencian

24 Jan 2026 | Januari 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-24T06:49:31Z
Aspirasi Jabar || Bandung - Aliansi Advokat Bandung Bergerak sebagai kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Patuh Hukum (AMPuh), melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda, ke Ditsiber Polda Jawa Barat, Kamis (24/1/2025).

 
Hal itu di beberkan Kuasa Hukum Ampuh yang di gawangi oleh Prof. DR. Anton Minardi, SH, Lahmuddin, S.pd SH, Hendi Noviandi, SH, CPM, dan 9 orang penerima kuasa lainnya di Mapolda Jabar.
 
Lahmuddin mengutarakan bahwa Pelaporan akun medsos Permadi Arya alias Abu Janda ke Ditsiber Polda Jabar ini, atas dugaan Ujaran kebencian dan fitnah yang menuduh kliennya sebagai kaum intoleran dan Kristenpobia.

 
"Pelaporan dilakukan Ampuh, yang diambil dari Akun Media Sosial Abu Janda, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengakibatkan singgungan antara masyarakat Jabar, yang berpotensi membuat kegaduhan di masyarakat Jabar,"ujar Lahmuddin.
 

Sementara itu, Pelapor ustad Dani Muhammad Ramdan kepada awak media membeberkan dasar dan kronologi pelaporan abu janda.
 

Menurutnya, dalam video yang beredar di masyarakat, ada sebuah fitnah yang tidak berdasar dari Saudara Permadi Arya alias abu janda, yang mengutarakan bahwa masyarakat Jawa Barat sudah darurat kristenpobia.

 
Ampuh menganggap itu adalah tuduhan yang tidak punya dasar sekali, tidak ada dasar ilmiahnya. Dan ini jelas merusak nama Jawa Barat secara umum.
 
"Abu janda mengatakan bahwa massa intoleran yang mengaku pembela Ahlussunah," ujar Ustad Dani.

 
Akibat dari ucapan Abu Janda tersebut, Aliansi Masyarakat Patuh Hukum merasa dirugikan.
 
"Kami merasa dirugikan dengan ucapan abu janda massa intoleran, sementara abu janda tidak memahami duduk persoalan yang terjadi, Sementara dia langsung menyimpulkan kami adalah massa intoleran,"ucapnya.
 
Point ketiga dari menurut Dani, Abu janda telah melakukan ujaran kebencian terhadap kami yang dianggapnya benci terhadap kristen. Hal ini berbahaya karena bisa mengarah kepada SARA.
"Seakan-akan menempatkan kami sebagai anti kristen. Ini berbahaya karena bisa mengakibatkan perang agama. Padahal jelas tgl 25 kemarin natal tidak ada sedikitpun kami turun ke jalan. Hanya KKR saja yang tidak paham kronologis," ucapnya.
 
Yang keempat ia pun melaporkan Abu janda yang telah melanggar Undang-undang ITE, sebab dari ucapannya di medsos, pihaknya telah mendapatkan serangan-serangan dari netizen.

 
"Kami mendapatkan serangan dari netizen yang telah di framing sama abu janda seolah-olah kami sebagai tertuduh, dalam permasalahan ini,"ungkapnya.
 
Ustad Dani pun membeberkan kronologinya masalah dipicu dari kegiatan Kebaktian Kebangkitan Rohani ( KKR) yang digelar oleh temen2 protestan di ruang publik.
 
Beredar video dalam kegiatan tersebut ada umat Islam yang datang ke acara ada pengobatan dan banyak orang Islam yang keluar Islam atau murtad.
"Kami mengindikasikan bahwa ada program kristenisasi yang dilakukan dalam KKR yang di lakukan di ruang terbuka,"ujarnya.
 
Kita paham Indonesia negara hukum kami meminta kepada panitia saat itu, ibadahnya di ruangan saja. Ruang publik (ballroom) yang bisa diakses oleh siapa saja tidak akan menyangka bahwa kegiatan KKR adalah kegiatan kebaktian.
 
"Ternyata akhir mediasi antara pihaknya dan pihak panitia dan Depag dedlok dan diputuskan mereka berjalan dengan rencana mereka dan kami tetap menempuh jalan kami.
 
"Heboh di medsos ada tanggapan terkait aksi kita yang disebar oleh bau janda yang isinya kebanyakan fitnah. Maka kita datang ke Polda dengan tim lawyer untuk melaporkan abu janda."tukasnya.
 
Ampuh melaporkan abu janda atas unsur pidana pasal 300 KUHP (UU. No. 3 tahun 2023), pasal 301 ayat (1) KUHP (UU. No. 1 tahun 2023), dan pasal 28 ayat (2) UU no 1/2024 UU ITE.
 
×
Berita Terbaru Update