-->

Notification

×

Iklan

Diduga Excavator Milik PT.Labrisco Yal Merusak Jalan Raya di Pulau Morotai.

31 Jan 2026 | Januari 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-31T04:22:42Z


Aspirasi Jabar Morotai– Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana, alat berat yang angkut termasuk angkutan barang khusus sesuai dengan pasal 160 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Berdasarkan Informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, alat berat Excavator melintas di jalan Kabupaten Pulau Morotai, tepatnya di kecamatan Morotai Jaya di desa Podimor Padange.
diperkirakan sekitar pukul 05.00 wit, hari sabtu, 31 Januari 2026

Kejadian nya alat excavator tersebut berpindah tempat tidak menggunakan Mobil Tronton dan mengakibatkan jalan raya desa Podimor Padange menujuh desa Sopi rusak parah 
Excavator melintas tepat di atas aspal yang duga Milik PT. Labrosco Yal yang baru selesai membangun jembatan terang salah satu warga.

Dan sampai saat ini pihak yang bersangkutan  sulit di hubungi untuk klarifikasi hal tersebut.

“Kepada penegak hukum atau yang berwenang dapat menindak Pelaku Pengrusakan jalan raya” tegasnya.

Disamping itu Asril Nyong Ketua Organda Kabupaten Pulau Morotai Menegaskan Untuk alat berat dari segi spesifikasi dan aturannya tidak boleh melintasi di jln raya/aspal karena berakibat pada kerusakan jalan, ia Hany bisa di mobilisasi dengan tronton. Sebagai ketua organda tidak membenarkan hal semacam ini terjadi

Dimana pasal ayat 162 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang menyangkut barang khusus wajib, memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut.

“Terpenting juga harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait,” ujarnya.

Serta dilarang untuk menurunkan alat berat pada ruas jalan dengan perkerasan aspal dan rigid tanpa diberikan alas terlebih dahulu yang dapat menyebabkan kerusakan, atau gangguan fungsi jalan.

Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang merusak atau mengganggu fungsi jalan:

Setiap orang yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan. (oje)
×
Berita Terbaru Update