Aspirasi Jabar || Kabupaten Bekasi - Seorang eks pekerja kontrak PT. Glow Industri Herbal Care di Kabupaten Bekasi mengaku diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan sebelum masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir. Pemberhentian tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa pemenuhan hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pekerja berinisial TK (nama disamarkan) mengungkapkan bahwa dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja di PT. Glow Industri Herbal Care yang beralamat di Jalan Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Menurut TK, keputusan pemberhentian itu disampaikan secara sepihak melalui sambungan telepon. Ia menyebut tidak pernah menerima surat resmi pemutusan hubungan kerja maupun surat peringatan (SP) dari pihak perusahaan.
“Kalau memang ada kesalahan, paling tidak kan namanya kita sudah PKWT, harus ada SP1, SP2. Ini kan saya sama sekali tidak menerima SP, tahu-tahu ditelepon lalu diberhentikan begitu saja,” ujar. TK . kepada wartawan, Rabu, (14/1/2026).
TK. mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan terkait alasan pemberhentian tersebut. Ia juga menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang disebut memutus komunikasi, sehingga dirinya tidak memiliki ruang untuk meminta klarifikasi maupun menyampaikan keberatan.
“Kalau diberhentikan lewat telepon itu rasanya tidak etis. Alasannya juga tidak dijelaskan, bahkan nomor saya diblokir. Akhirnya saya tidak bisa komplain sama sekali,” kata. TK.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSB KIKES KSBSI, Muhammad Fadhil, S.H., M.H., menegaskan bahwa hak pekerja dengan status PKWT telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Fadhil menjelaskan, Pasal 15 ayat (1) PP 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Sementara Pasal 17 mengatur kewajiban pengusaha apabila hubungan kerja diakhiri sebelum masa PKWT berakhir.
“Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib membayar uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani pekerja,” ujar. Fadhil.
Ia menegaskan, apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, maka kewajiban pembayaran kompensasi tidak dapat diabaikan.
“Aturannya jelas dan mengikat. Perusahaan wajib memenuhi hak normatif pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan. Namun, berdasarkan keterangan Dito, sopir perusahaan, pimpinan PT Glow Industri Herbal Care disebut sedang tidak berada di kantor.
Kasus ini menambah daftar persoalan hubungan industrial yang masih kerap terjadi di sektor ketenagakerjaan. Para pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin kepastian serta perlindungan hak pekerja.
Jurnalis : Jay
Editor : Asp. SP.
