Aspirasi jabar || Pontianak Kalbar - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas. Sebuah lahan di kawasan Jalan Perintis - Jalan Parit Bulu, Desa Punggur Kecil, disegel lantaran diduga melanggar aturan dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penyegelan dilakukan pada Jumat (23/1/2026). Pantauan di lokasi, petugas memasang garis polisi (police line) di area Dusun Kenanga tersebut sebagai tanda dimulainya proses penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Bupati Kubu Raya Sujiwo memimpin langsung penyegelan ini. Ia didampingi Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni serta Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Nunut Rivaldo Simanjuntak serta stakeholder terkait.
"Hari ini police line sudah dipasang. Artinya, ini sudah menjadi atensi Aparat Penegak Hukum dan telah dimulainya proses penyelidikan," kata Sujiwo di lokasi.
Sujiwo menegaskan penyegelan dilakukan tanpa pandang bulu. Bupati Kubu Raya ini menyoroti dampak karhutla yang merugikan banyak sektor, mulai dari transportasi, kesehatan, hingga pendidikan.
"Karhutla ini bukan persoalan sepele. Dampaknya sangat serius dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, siapa pun yang terbukti melanggar aturan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegasnya.
Langkah tegas ini, kata Sujiwo, diharapkan memberikan efek jera. Terutama bagi pihak-pihak atau perusahaan yang nekat melanggar aturan dalam pemanfaatan lahan.
"Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang saat ini tengah dalam pengawasan ketat pemerintah dan aparat penegak hukum," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni memastikan proses hukum akan berjalan profesional. Kompol Andri Syahroni menyebut hal ini merupakan atensi langsung dari Kapolres Kubu Raya.
"Kami dari Polres Kubu Raya memastikan proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dan profesional. Setiap indikasi pelanggaran akan kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kompol Andri Syahroni.
Wakapolres menambahkan, polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan publik.
"Kami tidak akan mentolerir aktivitas pemanfaatan lahan yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan bencana," pungkasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
A. Rakhman Hudri
