Aspirasi jabar || Sumedang – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Citaleus, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut telah berjalan selama beberapa hari meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang seharusnya dipenuhi sebelum aktivitas konstruksi dimulai.
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan fisik terus berlangsung tanpa kejelasan legalitas. Kondisi ini memicu keresahan warga sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan pelaksana proyek terhadap peraturan yang berlaku.
Ironisnya, di lokasi pembangunan tidak ditemukan papan informasi proyek maupun papan izin PBG, yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Saat dikonfirmasi mengenai perizinan, pelaksana pembangunan tower justru memberikan jawaban yang terkesan lepas tangan.
“Coba tanyakan ke SITAC, saya hanya pelaksana,” ujarnya singkat.
Jawaban tersebut dinilai janggal dan tidak mencerminkan tanggung jawab, mengingat pelaksana lapangan merupakan pihak yang secara langsung menjalankan kegiatan pembangunan. Sikap ini menimbulkan kesan seolah-olah kewajiban memastikan kelengkapan izin bukan menjadi urusan pihak yang bekerja di lapangan.
Padahal, secara aturan, pembangunan tower telekomunikasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. PBG merupakan syarat mutlak sebelum kegiatan konstruksi dimulai, guna menjamin keselamatan bangunan, ketertiban tata ruang, serta kepastian hukum. Tanpa PBG, pembangunan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi dikenai sanksi, bahkan penghentian kegiatan.
Sikap pelaksana yang melempar tanggung jawab kepada pihak lain semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan serta pengabaian prosedur perizinan. Sebagai pelaksana teknis di lapangan, sudah seharusnya memastikan seluruh dokumen perizinan lengkap sebelum alat berat dan material diturunkan ke lokasi.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban. Penegakan aturan dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa proyek besar seperti tower telekomunikasi dapat berjalan tanpa izin, sementara masyarakat kecil kerap menghadapi proses perizinan yang berbelit.
Kasus pembangunan tower di Citaleus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan. Jika dibiarkan, praktik pembangunan tanpa PBG dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan mencederai prinsip kepastian hukum di Kabupaten Sumedang.
Jurnalis : Aep Mulyana