-->

Notification

×

Iklan

Tower Telekomunikasi Tanpa PBG Disegel, Satpol PP Sumedang Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Izin

30 Jan 2026 | Januari 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-30T07:47:47Z



Aspirasi Jabar || Sumedang - Penegakan aturan kembali diuji di lapangan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyegel pembangunan tower telekomunikasi yang berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Desa Citaleus, Kecamatan Buahdua, Selasa. (27/1/2026). Langkah tegas ini menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi proyek yang mengabaikan ketentuan perizinan.


Penyegelan dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy, S.STP, sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pihak pengembang tower telekomunikasi tersebut.


Sebelum tindakan penertiban dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Buahdua guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan sosial di masyarakat. Di lapangan, penertiban melibatkan unsur Kasi Trantib Kecamatan Buahdua, anggota Satpol PP kecamatan, serta dihadiri Kepala Desa Citaleus sebagai representasi pemerintah desa setempat.


Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan fakta mencolok. Progres pembangunan tower telah mencapai lebih dari 60 persen, padahal dokumen perizinan utama berupa PBG belum dimiliki. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal perusahaan maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Petugas kemudian berupaya meminta klarifikasi dengan menghubungi pihak vendor perusahaan melalui sambungan telepon. Namun hingga pemeriksaan berlangsung, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan atau membuktikan keberadaan dokumen perizinan yang sah sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.


Atas dasar tersebut, Satpol PP Kabupaten Sumedang mengambil langkah penghentian sementara aktivitas pembangunan dan melakukan penyegelan lokasi proyek dengan pemasangan garis pengamanan resmi. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum administratif sekaligus peringatan agar setiap pelaku usaha mematuhi aturan sebelum melakukan kegiatan pembangunan.


Satpol PP menegaskan, penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, menjaga ketertiban umum, serta melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.


Jurnalis : Aep Mulyana


Editor     : Asp. SP. 



×
Berita Terbaru Update