Aspirasi jabar || Sumedang – Ruang paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (25/2/2026), tak lagi sekadar menjadi tempat seremonial audiensi. Di ruangan itu, Kepala Desa Linggajaya, unsur BPD, dan warga terdampak dari Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu, duduk berhadapan langsung dengan pimpinan dewan.
Mereka datang didampingi Keluarga Besar FKPPI kabupaten Sumedang sebagai kuasa warga. Satu tuntutan dibawa: kepastian hukum atas tanah yang telah digunakan pemerintah bertahun-tahun tanpa penyelesaian hak yang jelas.
Audiensi diterima Ketua DPRD dan Ketua Komisi I. Hadir pula perwakilan DPMPD, Dinas Pendidikan, PUTR, dan BKAD. Namun yang mencuat bukan sekadar dialog administratif, melainkan potret panjang tata kelola pemerintahan yang dinilai lamban dan berlarut-larut.
Tanah Dipakai Negara, Hak Warga
Menggantung
Data yang disampaikan dalam forum itu tidak kecil, baik secara luas maupun dampaknya:
±12 hektare tanah kas desa digunakan untuk relokasi pascabencana Cinangsi tahun 2012. Hingga 14 tahun berlalu, belum ada kejelasan mekanisme penggantian atau kompensasi resmi kepada desa.
±7.500 meter persegi lahan warga dipakai untuk proyek Jalan Batudua/lokasi Paralayang, namun pembayaran belum juga direalisasikan.
±3.000 meter persegi tanah warga yang digunakan untuk bangunan SD Negeri Tanjungjaya sejak 1979, belum pernah diselesaikan pembayarannya.
Puluhan tahun berlalu, sebagian lahan telah berubah menjadi fasilitas publik, tetapi hak atas tanah tetap menggantung tanpa kepastian hukum.
Sorotan Tajam pada Tata Kelola
FKPPI sebagai kuasa warga menyebut persoalan ini bukan sekadar administrasi yang tersendat, melainkan cerminan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah.
Penggunaan tanah tanpa penyelesaian hak dinilai mencederai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas anggaran, dan perlindungan terhadap aset desa maupun hak milik warga.
Warga menegaskan mereka tidak lagi membutuhkan janji normatif. Dalam forum itu, sejumlah tuntutan disampaikan secara terbuka:
• Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, bila diperlukan, untuk mengurai akar persoalan dan mengawasi penyelesaian secara komprehensif.
• Penetapan tenggat waktu penyelesaian secara tertulis, agar kasus ini tidak kembali mengambang tanpa arah.
• Transparansi sumber anggaran dan skema pembiayaan, guna memastikan penggantian lahan benar-benar dianggarkan dan direalisasikan.
Tuntutan tersebut dinilai wajar. Objek yang disengketakan bukan lahan kecil, melainkan belasan hektare aset desa dan ribuan meter tanah warga yang telah digunakan untuk kepentingan publik.
Bukan Politik Praktis, Tapi Politik Keberpihakan
Dalam pernyataannya, perwakilan FKPPI menegaskan bahwa langkah ini bukan manuver politik.
“Ini bukan isu politik praktis. Ini isu politik kebijakan. Politik dalam arti keberpihakan. Negara harus berpihak pada rakyatnya.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh inti kebijakan publik: apakah pemerintah daerah serius menyelesaikan hak warga, atau membiarkan masalah diwariskan dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
Ujian Integritas DPRD
Audiensi ini menjadi ujian nyata bagi DPRD Sumedang. Apakah lembaga legislatif akan mengambil peran aktif sebagai pengawas dan penggerak solusi, atau sekadar menjadi ruang dengar aspirasi tanpa tindak lanjut konkret?
Jika penyelesaian kembali berlarut, bukan tidak mungkin warga menempuh jalur hukum yang lebih tegas.
Yang dipersoalkan bukan sekadar angka: 12 hektare, 7.500 meter persegi, 3.000 meter persegi.
Di balik angka-angka itu ada hak yang belum dipenuhi, ada sejarah penguasaan lahan yang belum dibereskan, dan ada rasa keadilan yang menunggu ditegakkan.
Kini bola berada di tangan para pengambil kebijakan. Publik Sumedang menunggu keberpihakan itu dibuktikan dalam tindakan bukan sekadar pernyataan.
Jurnalis : Aep Mulyana